Ringkasan Artikel:
Buku Elizabeth Drexler menunjukkan impunitas Orde Baru bukan sekadar ketiadaan hukuman, melainkan infrastruktur yang disangga birokrasi, hukum, dan afek. Fakta sejarah saja tak cukup; tanpa membongkar sistemnya, keadilan tetap macet, sementara stigma dan ketakutan terus diwariskan.

Sampul Infrastructures of Impunity (Cornell University Press, 2024). Sumber: Cornell University Press.
Pertanyaan yang jarang ditanyakan
Sejak 1998, tumpukan dokumen tentang kekerasan Orde Baru terus bertambah. Ada laporan Tim Gabungan Pencari Fakta soal kerusuhan Mei, ada belasan penyelidikan Komnas HAM atas pelanggaran HAM berat, ada ribuan halaman kesaksian penyintas 1965 yang dikumpulkan lembaga swadaya masyarakat, ada putusan International People’s Tribunal 1965 di Den Haag pada 2015.
Namun tidak satu pun pelaku utama diadili, dan stigma terhadap keluarga eks tahanan politik belum sepenuhnya hilang.
Penjelasan yang paling sering terdengar untuk kebuntuan itu adalah ketiadaan kemauan politik. Elizabeth F. Drexler, antropolog dari Michigan State University yang sebelumnya menulis studi tentang konflik Aceh (Drexler, 2008), mengajukan pertanyaan yang berbeda: mengapa pengungkapan kebenaran itu sendiri tidak pernah cukup? Mengapa fakta yang sudah terbuka, diakui, bahkan tidak dibantah, tetap gagal berubah menjadi keadilan?
Jawabannya menjadi judul buku ini. Impunitas, kata Drexler, bukan sekadar status hukum berupa ketiadaan hukuman, melainkan sebuah infrastruktur yang dibangun, dirawat, dan diperluas.
Dalam rumusannya sendiri,
the truths bend to that infrastructure more than the infrastructure bends to the truths, kebenaran lebih sering ditekuk oleh infrastruktur itu daripada sebaliknya (Drexler, 2024, p. 2).
Buku ini terbit di Cornell University Press pada 2024 dalam seri Cornell Modern Indonesia Project, bersandar pada kerja lapangan 2014 sampai 2019 dan hubungan panjang dengan aktivis serta penyintas sejak 1998.
Satu keterangan sejak awal. Edisi yang saya miliki dan saya kutip di sini adalah edisi berbahasa Inggris terbitan Cornell. Sejak cetakan pertama November 2025, buku ini sudah tersedia dalam bahasa Indonesia lewat Penerbit GDN dengan judul Infrastruktur Impunitas: Kekerasan Orde Baru di Indonesia, diterjemahkan Mirza Jaka Suryana.
Semua kutipan dalam ulasan ini karena itu adalah terjemahan saya sendiri dari edisi Inggris, sehingga pembaca yang memegang edisi GDN kemungkinan menemukan pilihan kata yang berbeda.
Kehadiran edisi terjemahan itu sendiri layak dicatat. Kajian akademik berbahasa Inggris tentang kekerasan negara jarang menyeberang secepat ini ke pasar buku Indonesia, dan bagi pembaca yang selama ini terhalang bahasa maupun harga buku impor, terbitan GDN membuat buku ini bisa dibaca lebih terjangkau dan mudah dipahami.
Apa yang dimaksud dengan infrastruktur
Istilah infrastructure di sini bukan kiasan yang dipungut sembarangan. Drexler mengambilnya dari kajian antropologi yang memperlakukan infrastruktur sebagai “jaringan terbangun yang memfasilitasi aliran barang, orang, atau gagasan” (Larkin, 2013, dalam Drexler, 2024, p. 7).
Sebagaimana jalan dan kabel listrik, infrastruktur impunitas bekerja diam-diam, baru terasa keberadaannya ketika seseorang tersandung olehnya.
Birokrasi yang mencabut kewarganegaraan pelan-pelan
Bagian paling konkret dari buku ini ada di bab pertama, yang menelusuri perangkat administratif pasca-1965. Tahanan yang dikategorikan golongan C dilepas ke masyarakat tanpa pernah diadili, lalu diikat oleh serangkaian aturan. Instruksi Presiden No. 28 Tahun 1975 mengatur perlakuan terhadap mereka yang dianggap terlibat G30S/PKI.
Pada 1980-an, surat keterangan bersih lingkungan yang menyatakan tidak adanya keterlibatan keluarga sampai empat generasi menjadi syarat kerja di banyak sektor. Pada 1990, penelitian khusus atau litsus diberlakukan bagi pegawai negeri.
Kartu tanda penduduk diberi kode ET untuk eks tahanan politik, dan kewajiban lapor berkala dijalankan sampai tingkat kepolisian sektor (Drexler, 2024, pp. 57-59).
Yang penting bukan hanya isi aturannya, melainkan cara kerjanya. Sanksi dijatuhkan tanpa proses hukum dan tanpa bukti, sehingga tidak ada yang bisa dibantah di pengadilan.
Hukuman menyebar ke anak dan cucu, sehingga pelanggaran hak sipil berubah pelan-pelan menjadi kemiskinan yang diwariskan.
Dan karena statusnya bisa berubah kapan saja, setiap warga negara punya alasan untuk menjaga jarak dari siapa pun yang tercemar. Stigma dikerjakan oleh tetangga, oleh sekolah, bahkan oleh keluarga sendiri.
Drexler menuturkan kisah Uciwati, anak tahanan politik dari Cilacap, yang wajib lapor dua kali seminggu semasa sekolah dan menempuh jalan memutar lewat pesawahan agar tidak berpapasan dengan teman-temannya.
Suatu kali para pelapor diperintahkan membawa batu, pasir, dan semen untuk membangun gedung baru bagi kantor polisi. Kerja paksa itu tidak pernah tercatat sebagai kekerasan negara di dokumen mana pun (Drexler, 2024, pp. 59-60).
Hukum yang tampak bekerja
Elemen kedua adalah hukum. Di sinilah argumen Drexler paling tidak nyaman dibaca. Hukum tidak absen dari kasus-kasus kekerasan negara. Hukum hadir, berfungsi, dan justru karena berfungsi itulah ia sanggup memperpanjang impunitas.
Pengadilan HAM ad hoc digelar untuk sebagian kecil peristiwa, lalu vonis bebas atau hukuman ringan dipakai sebagai bukti bahwa perkara sudah selesai.
Undang-undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006 dan tidak pernah tergantikan secara efektif. Sementara itu, pasal-pasal pidana biasa dipakai untuk menjerat aktivis, sebuah pola yang sejak 2015 diberi nama kriminalisasi oleh koalisi masyarakat sipil dan dibahas Drexler di bab lima.
Hasilnya, sebagian besar warga tetap merasa hidup di negara hukum, dan justru perasaan itu yang membuat perlakuan berbeda terhadap kelompok yang distigma terasa wajar.
Watak ganda aparat ini berakar jauh. Sejarawan John Roosa, seperti dikutip Drexler, mencatat bahwa tentara “mengacaukan garis kewenangan yurisdiksi di dalam negara” lewat komando teritorial yang membayangi birokrasi sipil sampai tingkat desa (Roosa, 2006, dalam Drexler, 2024, p. 9). Struktur itu formal, tetapi kekuasaannya berada di luar hukum.
Afek, atau mengapa propaganda tetap terasa benar
Elemen ketiga paling sulit diukur dan paling menentukan. Drexler menyebutnya afek, yaitu daya rasa yang bekerja sebelum penalaran. Film propaganda, monumen, museum, pelajaran sekolah, dan kunjungan wajib ke situs sejarah tidak hanya menyampaikan informasi.
Semua itu menanamkan rasa jijik, takut, dan curiga yang bertahan lama setelah informasinya dibantah.

Museum Pengkhianatan PKI di kompleks Lubang Buaya. Foto: Si Gam, Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0.
Inilah temuan buku ini yang paling mengganggu. Generasi muda yang ditemui Drexler tahu bahwa narasi resmi itu bermasalah, dan tetap merasakan getaran emosional yang ditanamkannya.
Mereka mengetahui sekaligus tidak mengetahui. Sejarawan Tyrell Haberkorn, yang meneliti impunitas di Thailand, menyebut impunitas yang berlangsung terang-terangan itu bersifat “pedagogis bagi pelaku negara maupun warga” (Haberkorn, 2018, dalam Drexler, 2024, p. 7).
Kegagalan yang berulang mengajarkan sesuatu, yaitu bahwa menuntut keadilan memang percuma.
Bab terkuat: cerpen sebagai arsip
Bab dua adalah bagian paling segar dari buku ini, dan kebetulan bagian yang paling dekat dengan pembaca sastra Indonesia. Bab itu membahas penembakan misterius atau petrus pada 1983 sampai 1985, ketika ribuan orang bertato ditembak dan mayatnya sengaja ditinggalkan di tempat terbuka.
Petrus adalah kasus yang membalik asumsi standar advokasi hak asasi manusia. Kekerasan ini tidak disembunyikan. Ia dirancang untuk dilihat. Karena itu, strategi mengakhiri penyangkalan menjadi tidak relevan sejak awal, sebab tidak ada yang disangkal.
Untuk membaca periode ini, Drexler tidak bertumpu pada arsip negara, melainkan pada kumpulan cerpen Seno Gumira Ajidarma, Penembak Misterius (Ajidarma, 1993), yang cerita-ceritanya terbit lebih dulu di koran pada pertengahan 1980-an.
Cerita pembuka trilogi itu, “Keroncong Pembunuhan”, ditulis dari sudut pandang seorang penembak bayaran yang bahkan tidak diizinkan tahu siapa targetnya.
Drexler memperlakukan kumpulan itu sebagai arsip afek, yaitu rekaman rasa yang tidak tertampung dokumen resmi, sesuai kredo Seno sendiri, “Ketika jurnalisme dibungkam, sastra harus bicara” (dalam Drexler, 2024, p. 80).
Bagi sejarawan, langkah ini menarik sekaligus menuntut kehati-hatian. Cerpen bukan sumber bagi fakta peristiwa. Ia sumber bagi struktur perasaan pada zamannya, yaitu bagaimana kelas menengah kota belajar tidak merasa terganggu oleh mayat di pinggir jalan.
Selama pembedaan itu dipegang, dan Drexler memegangnya dengan cukup disiplin, hasilnya justru lebih jujur daripada laporan resmi mana pun tentang periode tersebut.
Menguji buku ini dari 2026
Di sinilah keuntungan membaca buku ini dari Indonesia, dua tahun setelah terbit. Data Drexler berhenti di awal 2023, tidak lama setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan pengakuan atas sejumlah pelanggaran HAM berat masa lalu pada 11 Januari 2023 menyusul laporan akhir Tim PPHAM.
Buku ditutup dengan nada hati-hati, yaitu bahwa pengakuan tanpa pembongkaran infrastruktur tidak akan mengubah banyak hal.
Yang terjadi sesudahnya membaca seperti lanjutan bab yang belum sempat ditulis.
Pada 2024, Prabowo Subianto, salah satu nama yang berulang kali muncul di bab tiga buku ini dalam konteks penculikan aktivis 1997 dan 1998, dilantik sebagai presiden. Setahun kemudian, pemerintah menjalankan proyek penulisan ulang sejarah nasional.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan pada 1 Juni 2025 bahwa sejarah Indonesia akan ditulis dengan “tone yang lebih positif”. Pada 9 Juni 2025, dalam wawancara dengan IDN Times, ia mempersoalkan istilah pemerkosaan massal pada kerusuhan Mei 1998 dan menyebutnya rumor.

Monumen Pancasila Sakti, simpul narasi resmi yang dibahas Drexler. Foto: Si Gam, Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0.
Reaksinya keras dan cepat. Komnas HAM menegaskan bahwa negara sudah mengakui peristiwa tersebut dan sebagian korban telah menerima layanan pemulihan.
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pernyataan itu sebagai cara “menghindari rasa bersalah, menghindari rasa malu”.
Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia menolak tafsir tunggal negara atas sejarah. Meski begitu, proyek itu berjalan terus, dan pada 14 Desember 2025 sepuluh jilid Sejarah Indonesia: Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global diluncurkan, disertai kecaman korban dan aktivis yang menilai suara mereka diabaikan.
Rangkaian ini adalah demonstrasi langsung atas argumen Drexler. Elemen naratif dan afektif dari infrastruktur tidak hanya bertahan, melainkan sedang direnovasi dengan anggaran negara.
Perhatikan pula polanya: yang dipersoalkan bukan bukti baru, melainkan penamaan atas peristiwa yang sudah lama diketahui. Itu persis mekanisme yang dianalisis Drexler di bab empat ketika membahas kemarahan elite terhadap putusan International People’s Tribunal 1965.
Namun kejadian yang sama juga sedikit menggoyang tesisnya. Penyangkalan itu tidak berlalu tanpa perlawanan. Ia dikoreksi lembaga negara sendiri, digugat koalisi masyarakat sipil, dan dipersoalkan di parlemen dalam hitungan hari. Infrastruktur itu nyata, tetapi tampaknya tidak sekokoh yang disiratkan buku ini.
Tiga titik yang goyah
Konsep yang terlalu lapang
Jika hukum, birokrasi, komando teritorial, monumen, kurikulum, keluarga, agama, dan afek semuanya adalah bagian dari infrastruktur impunitas, apa yang tersisa di luarnya?
Sebuah konsep yang sanggup menyerap segalanya berhenti berfungsi sebagai alat pilah. Ia menjelaskan setiap hasil, termasuk hasil yang saling bertentangan, sehingga sulit diuji.
Ada pula ketegangan internal. Metafora infrastruktur menyiratkan perancangan dan perawatan, sedangkan Drexler justru menekankan bahwa kekuatan sistem ini terletak pada kesewenangan dan improvisasi pejabat lokal.
Dua gambaran itu tidak sepenuhnya cocok. Pembaca yang berlatar teori sosial akan segera mengenali kedekatan konsep ini dengan kekerasan struktural maupun kuasa disipliner, dan berhak bertanya nilai tambah apa yang ditawarkan istilah barunya.
Paradoks buku ini sendiri
Buku setebal dua ratus lima puluh halaman ini membantah keyakinan bahwa pengungkapan fakta mengubah keadaan, dan wujudnya sendiri adalah pengungkapan fakta. Drexler menyadarinya.
Jawabannya ada di bab enam: nilai Aksi Kamisan tidak terletak pada hasil, melainkan pada pengulangan mingguan yang membuat impunitas terlihat sebagai kejanggalan, bukan kewajaran.
Menyebut impunitas sebagai impunitas tetap ada gunanya, sekalipun tidak ada yang dipenjara.

Aksi Kamisan di seberang Istana Merdeka. Foto: KontraS, Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0
Jawaban itu jujur, tetapi ia memindahkan ukuran keberhasilan dari hasil ke ketekunan. Pembaca yang mencari jalan keluar akan merasa buku ini berhenti tepat sebelum pertanyaan paling penting dijawab.
“Benang merah” sebagai jangkar
Drexler mengambil ungkapan benang merah dari percakapan aktivis Indonesia dan menaikkannya menjadi jangkar konseptual bagi seluruh buku.
Secara etnografis ini pilihan yang bagus, karena teori dibangun dari kosakata orang yang diteliti, bukan ditempelkan dari luar. Hanya saja dalam pemakaian sehari-hari bahasa Indonesia, benang merah lebih sering berarti pokok yang menghubungkan sebuah uraian, bukan struktur tersembunyi yang menopang kekuasaan.
Ada pergeseran kecil yang tidak dijelaskan, dan pembaca Indonesia kemungkinan besar akan menangkap kesenjangan itu lebih dulu daripada pembaca berbahasa Inggris.
Untuk siapa buku ini berguna
Pembaca yang mencari narasi peristiwa 1965 sebaiknya tidak memulai dari sini. Untuk itu sudah ada Roosa (2006), Melvin (2018), dan Robinson (2018), yang justru menjadi pijakan Drexler. Buku ini berguna bagi mereka yang bekerja di isu keadilan transisional, memori publik, dan pendidikan sejarah, serta bagi siapa pun yang selama ini yakin bahwa meluruskan sejarah cukup dilakukan dengan menyodorkan dokumen yang benar.
Nilai terbesarnya justru muncul di luar rencana penulisnya. Ditulis sebagai analisis atas masa lalu yang belum selesai, buku ini dibaca hari ini lebih menyerupai keterangan tentang apa yang sedang berlangsung.
Daftar Pustaka
Ajidarma, S. G. (1993). Penembak misterius: Kumpulan cerita pendek. Pustaka Utama Grafiti.
Drexler, E. F. (2008). Aceh, Indonesia: Securing the insecure state. University of Pennsylvania Press.
Drexler, E. F. (2024). Infrastructures of impunity: New Order violence in Indonesia. Cornell University Press.
Haberkorn, T. (2018). In plain sight: Impunity and human rights in Thailand. University of Wisconsin Press.
Konde.co. (2025, 19 Desember). Fadli Zon luncurkan buku sejarah baru, aktivis kecam karena isinya abaikan korban pelanggaran HAM. https://www.konde.co/2025/12/
Larkin, B. (2013). The politics and poetics of infrastructure. Annual Review of Anthropology, 42, 327-343.
Melvin, J. (2018). The army and the Indonesian genocide: Mechanics of mass murder. Routledge.
Robinson, G. (2018). The killing season: A history of the Indonesian massacres, 1965-66. Princeton University Press.
Roosa, J. (2006). Pretext for mass murder: The September 30th Movement and Suharto’s coup d’état in Indonesia. University of Wisconsin Press.
Tempo.co. (2025, 3 Juni). Kontroversi penulisan ulang sejarah dengan tone positif. https://www.tempo.co/politik/
Tempo.co. (2025, Juni). Kontroversi pernyataan Fadli Zon soal pemerkosaan massal 1998 hanya rumor. https://www.tempo.co/politik/


Komentar