Ringkasan Artikel
Setelah 1965, jutaan orang Indonesia tidak dibunuh dan tidak dipenjara, tetapi diberi label Golongan C oleh negara. Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1975 mengatur nasib mereka: sebagian boleh tetap bekerja, asalkan diawasi. Aturan ini bagian dari satu sistem skrining yang bertahan dari 1968 sampai 2000.
Boleh Bekerja, Asal Diawasi: Riwayat Golongan C
Pada September 2020, seorang pengguna Twitter mengunggah foto selembar kertas lusuh yang ia temukan sebagai bekas pembungkus bawang.[1]
Kertasnya penuh lipatan dan sobek di beberapa sisi. Tulisannya masih memakai ejaan lama, diketik dengan mesin tik, sementara nama dan alamat diisi dengan tulisan tangan bersambung. Di sudutnya tertera angka 1968 dengan tinta biru yang mulai pudar.
Isinya keterangan bahwa orang yang namanya tercantum di situ tidak punya indikasi keterlibatan, langsung maupun tidak langsung, dalam peristiwa G30S/PKI.
Unggahan itu dibagikan lebih dari lima belas ribu kali. Komentar yang datang bukan komentar sejarah. Orang-orang justru bercerita tentang ayah dan kakek mereka yang dulu harus mengurus surat serupa sebelum boleh melamar kerja.
Kenapa selembar kertas seperti itu pernah begitu menentukan?

Soeharto dilantik sebagai presiden pada 27 Maret 1968, tahun yang sama dengan terbitnya aturan induk skrining aparatur negara. Foto: Departemen Penerangan RI, domain publik (PD-Indonesia), via Wikimedia Commons.
Pemecatan yang datang lewat telegram
Jawabannya berangkat dari kenyataan yang jarang diceritakan: sebagian besar orang yang hidupnya berubah setelah 1965 tidak pernah masuk penjara.
Mereka tetap tinggal di rumah, tetap berangkat ke kantor, tetap menerima gaji. Yang berubah adalah status mereka di mata negara.
Menariknya, pemecatan berjalan lebih dulu daripada aturannya. Sepanjang 1973 dan 1974, pegawai negeri diberhentikan lewat radiogram dan surat telegram Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib).
Nomor-nomornya tercatat rapi: TR-484/Kopkam/V/1973 tertanggal 26 Mei 1973, STR-90/Kopkam/VII/1974 tertanggal 10 Juli 1974, dan STR-178/Kopkam/XI/1974 tertanggal 25 November 1974.[2]
Baru pada 25 Juni 1975 terbit Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1975. Salah satu pasalnya justru mengurus orang-orang yang sudah telanjur diberhentikan berdasarkan telegram-telegram tadi.
Aturannya menyusul kenyataan, bukan mendahuluinya.
Tiga kotak buatan negara
Keppres itu diberi judul yang lugas: Perlakuan Terhadap Mereka yang Terlibat G.30.S/PKI Golongan C.
Golongan A adalah mereka yang diadili dan dinyatakan bersalah. Golongan B mereka yang dianggap terlibat tetapi tidak sempat diadili, dan sebagian besar berakhir di kamp pengasingan. Golongan C adalah sisanya.[3]
Dan sisanya inilah yang paling besar jumlahnya. Keppres 28/1975 mendefinisikan Golongan C sebagai mereka yang terlibat atau diduga terlibat secara tidak langsung.[4]
Negara lalu memecah golongan yang sudah kabur itu menjadi tiga kotak lagi.
Tabel Penjelasan C1, C2, dan C3
| Golongan | Siapa yang dimaksud | Akibatnya |
|---|---|---|
| C1 | Pernah terlibat Peristiwa Madiun, dan setelah 1965 dianggap menguntungkan sisa G30S/PKI atau tidak tegas menentangnya | Diberhentikan tidak dengan hormat |
| C2 | Anggota biasa bekas organisasi massa yang dinyatakan terlarang | Dapat dikenakan tindakan administratif |
| C3 | Bersimpati lewat sikap lahir, perbuatan, atau tulisan, tetapi peranannya tidak jelas | Dapat dikenakan tindakan administratif |
Dua hal patut dicermati dari tabel itu.
Rumusan C1 tidak berhenti pada perbuatan. Ia menjangkau orang yang tidak secara tegas menentang sisa-sisa G30S/PKI, padahal menurut kondisi dan kemampuan yang wajar hal itu dimungkinkan. Diam saja bisa menjadi soal.
Rumusan C3 melangkah lebih jauh lagi. Simpati yang tampak lewat sikap, perbuatan, atau tulisan sudah cukup untuk masuk kotak, meski peran orangnya sendiri tidak pernah jelas.
Syaratnya: pembinaan dan pengawasan khusus
Untuk C1, hukumannya tegas: diberhentikan tidak dengan hormat.
Untuk C2 dan C3, aturannya justru lebih berliku. Mereka yang saat itu masih bekerja di instansi pemerintah boleh terus bekerja. Tetapi ada syaratnya.[5]
Keppres itu menyebut mereka harus disertai pembinaan dan pengawasan yang khusus sehingga menjadi warga negara yang baik. Kalimat lain menyebut mereka diberi kesempatan untuk memperbaiki diri.
Bahasanya terdengar seperti bahasa pendidikan, bukan bahasa hukuman. Tetapi akibatnya berbeda.
Orang yang harus terus-menerus membuktikan bahwa dirinya sudah menjadi warga negara yang baik tidak pernah selesai membuktikan.
Tidak ada pasal yang menyebut kapan pengawasan itu berakhir, atau apa ukuran seseorang dianggap sudah cukup memperbaiki diri.
Inilah bentuk hukuman yang jarang masuk cerita 1965. Bukan sel, melainkan meja kerja yang diawasi. Bukan vonis, melainkan masa percobaan tanpa garis akhir.
Ganti nama, mesin tetap sama
Keppres 28/1975 bukan titik awal. Induknya terbit tujuh tahun sebelumnya, yaitu Keputusan Presiden Nomor 300 Tahun 1968 tentang Penertiban dan Pembersihan Personil Aparatur Negara/Pemerintah yang berhubungan dengan G30S/PKI.[6]
Pada 1982 muncul istilah yang kemudian akrab di telinga masyarakat: bersih diri dan bersih lingkungan.
Menurut Hersri Setiawan dalam Kamus Gestok, jangkauannya sampai tiga generasi, mencakup hubungan mendatar seperti saudara, istri, mertua, menantu, dan kawan dekat, serta hubungan menurun seperti ayah, ibu, anak, dan cucu.[7]
Pada 17 April 1990 terbit Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1990. Istilah skrining diganti menjadi penelitian khusus, disingkat Litsus. Keppres 300/1968 dicabut.[8]
Tetapi pencabutan itu tidak menghapus apa pun. Salah satu pasalnya menyatakan seluruh hasil penertiban dan pembersihan aparatur negara yang sudah ada sebelumnya tetap berlaku.
Pasal lain menyebut penelitian khusus dapat diulang bila di kemudian hari muncul bukti atau petunjuk baru.
Lembaganya berganti nama. Istilahnya berganti. Berkasnya tidak.
Yang tersisa dari tiga puluh dua tahun
Litsus baru dicabut pada tahun 2000, lewat Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2000.[9]
Artinya, dari 1968 sampai 2000, selama tiga puluh dua tahun, negara Indonesia menjalankan satu sistem yang memeriksa riwayat politik warganya sebelum mengizinkan mereka bekerja.
Yang tersisa hari ini justru ganjil. Teks asli Keputusan Presiden Nomor 300 Tahun 1968, aturan induk yang menentukan siapa boleh mencari nafkah dan siapa tidak, tidak tersedia dalam basis data hukum resmi pemerintah. Ia hanya bisa dilacak lewat dokumen-dokumen lain yang menyebutnya.
Sementara itu, selembar surat keterangan bersih diri dari tahun yang sama masih bisa ditemukan orang di pasar, membungkus bawang.
Dua benda dari tahun yang sama. Satu hilang dari arsip negaranya sendiri, satu lagi bertahan sebagai sampah.
Catatan Kaki
- Dythia Novianty dan Lintang Siltya Utami, “Heboh! Jadi Bungkus Bawang, Warganet Temukan Surat Bersih Diri dari PKI,” Suara.com, 14 September 2020. https://www.suara.com/tekno/2020/09/14/110500/heboh-jadi-bungkus-bawang-warganet-temukan-surat-bersih-diri-dari-pki ↑
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1975 tentang Perlakuan Terhadap Mereka yang Terlibat G.30.S/PKI Golongan C, Pasal 6 ayat (2). ↑
- Penggolongan A, B, dan C berasal dari instruksi klasifikasi tahanan yang dikeluarkan pada 1966, yaitu Instruksi Presiden No. 13/Kogam/7/1966. ↑
- Keppres No. 28 Tahun 1975, Pasal 1 ayat (1). ↑
- Keppres No. 28 Tahun 1975, Pasal 4 dan Pasal 5. ↑
- Rakhmat Nur Hakim, “Litsus Era Orde Baru yang Populer Kembali Saat Diucapkan Menpan-RB Tjahjo Kumolo,” Kompas.com, 9 Juni 2021, https://nasional.kompas.com/read/2021/06/09/16414661/litsus-era-orde-baru-yang-populer-kembali-saat-diucapkan-menpan-rb-tjahjo. Kompas.com mengutip harian Kompas edisi 2 September 1991. ↑
- Hersri Setiawan, Kamus Gestok, cet. 1 (Yogyakarta: Galang Press, 2003), dikutip dalam Alinea.id, “Memelihara ‘dosa turunan’ PKI ala Orde Baru.” ↑
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1990 tentang Penelitian Khusus bagi Pegawai Negeri Republik Indonesia, ditetapkan 17 April 1990; lihat bagian Memutuskan, Pasal 3, dan Pasal 11 ayat (1). ↑
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2000 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1990 tentang Penelitian Khusus bagi Pegawai Negeri Republik Indonesia. ↑



Komentar