Ilustrasi praktik premi pabrik gula pada masa kolonial Hindia Belanda yang menggambarkan pemberian uang kepada kepala desa sebagai imbalan memperlancar sewa tanah, penyediaan buruh, serta pengamanan kebun tebu dari kebakaran dan pencurian. Visual menyoroti hubungan antara negara, industri gula, dan korupsi sistemik yang berkembang sejak akhir Tanam Paksa hingga awal abad ke-20. (ardiholmes.id)

Premi Pabrik Gula: Korupsi Era Kolonial yang Dirancang Negara

Sejarah

Ringkasan Artikel

Premi adalah uang tidak resmi yang dibayarkan pabrik gula kepada lurah dan perangkat desa demi kelancaran sewa tanah dan pasokan buruh. Laporan resmi 1921 menyebutnya rahasia umum, sekaligus mengakui akarnya: sampai akhir 1918 negara mewajibkan jasa perangkat desa tanpa imbalan sepeser pun. Artikel ini membedah desain yang membuat suap itu niscaya, dan fungsinya sebagai alat kendali musim giling.


Suap yang Merangkap Polis Asuransi: Premi Pabrik Gula untuk Perangkat Desa

Di sejumlah wilayah gula Jawa, uang dari pabrik untuk pengurus desa sengaja tidak dibayar di muka. Ia ditahan sampai musim giling selesai.

Syaratnya satu. Sepanjang musim itu, di wilayah desa tersebut tidak boleh ada tebu terbakar, tidak boleh ada pencurian.

Komisi penyelidik bentukan negara mencatat mekanisme itu pada 1921 dengan bahasa administrasi yang datar: pembayaran digantungkan pada het niet-voorkomen van rietbranden, diefstallen, tidak terjadinya kebakaran tebu dan pencurian, dengan maksud memegang pengurus desa selama seluruh musim giling.[1]

Uang itu bernama premi. Wujudnya suap. Fungsinya polis asuransi.

Duit Ayam Jago: Uang Palsu yang Menguasai Pasar Nusantara Hampir Seabad

Rahasia Umum Bernama Premi

Premi adalah pembayaran tak resmi dari pabrik gula kepada lurah dan perangkat desa. Imbal baliknya: tanah rakyat tersewa mulus, buruh datang tepat musim.

Komisi Penyelidikan Gula (Suiker-Enquête Commissie) yang bekerja sejak 1920 tidak menemukan praktik baru. Ia hanya menuliskan apa yang disebutnya sendiri algemeen bekend, umum diketahui.[2]

Wujudnya beragam: uang tunai, kadang hadiah. Penyelidikan negara yang lebih tua, tahun 1912, menyebut tujuannya dengan polos, yakni memelihara minat para kepala desa pada kesejahteraan perusahaan.[3]

Cakupannya pun luas. Komisi mendapati banyak pabrik memakai jasa pengurus desa bukan hanya untuk sewa tanah, melainkan juga untuk mendatangkan pekerja dan menutup perjanjian kerja, khususnya kontrak angkutan.[4]

Skalanya juga bukan rahasia. Di 44 pabrik gula, premi untuk perangkat desa mencapai f 5 atau lebih per bouw sawah yang tersewa. Besaran, lapisan penerima, dan seluk-beluknya sudah dibedah dalam artikel tentang lurah dan mandur sebagai makelar tenaga kerja.[5]

Bank Pribumi Sebelum BRI: Spaarbank Mojowarno 1889 yang Terlupakan

Baca juga: Ketika Kepala Desa Menjadi Agen Pabrik: Membongkar Sistem Makelar di Tanah Gula Jawa

Pertanyaan yang jarang diajukan justru lebih mendasar: dari mana suap sebesar dan seawet itu berasal? Jawaban komisi mengejutkan karena jujur. Akarnya ada pada desain negara sendiri.

Potret studio hitam putih seorang kepala desa Jawa berjanggut putih, mengenakan ikat kepala, baju lurik, dan kain batik panjang, berdiri tanpa alas kaki. Kartu foto carte-de-visite tanpa tahun.

Seorang kepala desa (dorpshoofd), diperkirakan di Jawa, tanpa tahun. Di pundak jabatan inilah negara meletakkan kewajiban membantu kontrak pabrik, tanpa imbalan sampai akhir 1918. Foto: carte-de-visite, koleksi KITLV 7220 (CC BY 4.0), via Wikimedia Commons.

Kerja Wajib Tanpa Gaji, Desain yang Mengundang Suap

Dalam laporannya, komisi menoleh jauh ke belakang. Pengurus desa, tulisnya, sudah memainkan peran dalam industri gula vanaf de dagen van het Cultuurstelsel, sejak zaman Tanam Paksa, dan tetap menjadi unsur yang tak terhindarkan dalam lahirnya kontrak-kontrak sewa tanah.[6]

Lalu datang kalimat kuncinya. Sampai akhir 1918, para kepala desa dan pengurus desa, yang jabatannya berkarakter hukum publik, diwajibkan oleh peraturan untuk membantu penutupan kontrak-kontrak privat itu, tanpa menerima imbalan khusus dari Pemerintah, juga tanpa gaji dari Negara.[7]

Bacalah pelan-pelan. Negara mewajibkan pejabat terbawahnya melayani kepentingan bisnis swasta. Negara pula yang menetapkan upahnya: nol.

Membaca Indonesia dari Sela Buku Kas: Cara Sejarawan Membalik Arsip VOC

Kewajiban itu bukan pasal mati. Setiap musim tanam, ribuan kontrak sewa harus lahir, dan tidak satu pun sah tanpa keterlibatan pengurus desa yang bekerja cuma-cuma itu.

Levert, peneliti buruh gula yang menulis pada awal 1930-an, menarik kesimpulan yang nyaris mustahil dibantah.

Het ligt voor den hand, sudah dengan sendirinya, tulisnya, bahwa dalam praktik berkembang semacam sistem premi, yang dalam sejumlah kasus melahirkan kebobrokan.[8]

Ruang hampa itu memang tidak pernah kosong lama. Yang tidak dibayar negara, dibayar pabrik.

Ketika Pembayarnya Berganti dari Negara ke Pabrik

Pola ini terasa akrab bila disandingkan dengan babak sebelumnya. Sepanjang Tanam Paksa, negara sendirilah yang menggaji aparat dengan persenan resmi dari setoran rakyat, cultuurprocenten, yang dihapus untuk pejabat Eropa sekitar 1870 dan untuk priayi baru pada 1907.[9]

Baca juga: Ketika Korupsi Digaji Negara: Cultuurprocenten di Balik Tanam Paksa

Persenan resmi berhenti. Kewajiban kerja lurah untuk industri jalan terus, kini tanpa bayaran. Industri lantas mengisi kekosongan itu dengan uangnya sendiri.

Hasilnya hubungan yang ganjil: majikan mengeluh, tapi terus membayar. Levert mencatat keluhan pengusaha bahwa demi premi, kepala desa kerap menyodorkan pekerja asal-asalan yang tergiur voorschot, uang muka, lalu ingkar kontrak.

Ada pengurus desa yang memungut imbalan dari dua arah sekaligus, dari pengusaha dan dari buruh, sampai muncul tuduhan menarik hoofdgeld, pajak kepala, tanpa dasar hukum.[10]

Toh pabrik tidak bisa berpaling. Dalam tatanan masyarakat pribumi, bantuan pengurus desa mustahil dilewatkan. Bahkan ketika kerja sama itu berujung korupsi, tulis Levert, para majikan terpaksa memakai corruptieve elementen, elemen-elemen koruptif itu.[11]

Keterlibatan aparat pun tidak berhenti di batas desa. Di banyak tempat, wedana, asisten wedana, atau mantri polisi hadir saat voorschot dan upah dibagikan, membacakan syarat kerja di depan buruh yang terkumpul. Industri swasta berjalan di atas rel administrasi negara.[12]

Premi sebagai Tali Kekang Musim Giling

Di titik inilah premi memperlihatkan wajah keduanya. Ia bukan sekadar ongkos akses. Ia alat kendali.

Pembayaran yang ditahan sampai giling usai membuat pengurus desa berkepentingan menjaga wilayahnya tenang: tidak ada api di kebun tebu, tidak ada batang yang hilang dicuri.[13]

Kebakaran tebu, rietbrand, memang momok industri. Antara 1913 dan 1917 saja tercatat lebih dari seribu kasus per tahun, dari 2.112 menjadi 1.115, dan pelakunya nyaris tak pernah tertangkap.[14]

Praktik itu pun berumur panjang. Levert masih mencatatnya pada 1930-an sebagai bagian langkah pencegahan industri: premi untuk desa bila wilayahnya bebas kebakaran, juga premi bagi pemilik lahan yang dikaitkan dengan ketepatan penyerahan tanah sewa.[15]

Dengan satu amplop, pabrik membeli tiga hal sekaligus: tanah, tenaga, dan keamanan. Perangkat desa menjadi penjaga musiman industri, digaji diam-diam lewat pintu belakang.

Grafik lini masa lima titik: 1830 Tanam Paksa dimulai, 1870 UU Agraria, 1918 kewajiban tanpa imbalan berakhir di atas kertas, 1921 komisi gula mencatat premi sebagai rahasia umum, 1934 Levert masih mencatat premi anti kebakaran tebu.

Lini masa kerja wajib tanpa imbalan dan premi desa, 1830-1934. Diolah dari Verslag van de Suiker-Enquête Commissie (1921) dan Levert (1934).

Aturan Baru, Keran Lama

Di atas kertas, kewajiban tanpa imbalan itu akhirnya berakhir. Grondhuurordonnantie 1918, aturan sewa tanah yang baru, mulai diberlakukan dan menutup babak kerja wajib tanpa bayaran.[16]

Kenyataannya keras kepala. Tiga tahun kemudian, komisi 1921 masih mencatat premi sebagai rahasia umum. Enam belas tahun kemudian, disertasi Levert masih mendokumentasikannya sebagai praktik hidup.

Sejarah premi desa dengan demikian menutup lingkaran yang dibuka cultuurprocenten. Selama hampir seabad, aparat terbawah Jawa dibayar berdasarkan apa yang bisa ditarik dari desanya sendiri. Yang berganti hanyalah pembayarnya: mula-mula negara, kemudian pabrik.

Pertanyaannya pun mewarisi bentuk yang sama. Bila negara mewajibkan jasa tanpa mau membayarnya, siapa yang akhirnya membayar, dan kesetiaan macam apa yang ia beli? Arsip kolonial, sekali lagi, menyimpan jawabannya dengan rapi.

Catatan Kaki

  1. Verslag van de Suiker-Enquête Commissie (1921), hlm. 89. 
  2. Verslag van de Suiker-Enquête Commissie (1921), hlm. 87 dst.; dirujuk pula dalam P.H.J. Levert, Inheemsche arbeid in de Java-suikerindustrie (proefschrift, 1934), hlm. 168.
  3. Overzicht van de uitkomsten der gewestelijke onderzoekingen naar den niet-inlandschen Handel en Nijverheid, deel 6d (1912), hlm. 17-18, dikutip dalam Levert, Inheemsche arbeid, hlm. 168.
  4. Levert, Inheemsche arbeid, hlm. 168, merangkum temuan Verslag (1921).
  5. Verslag (1921), hlm. 89. Pemetaan lengkap lapisan keuntungan lurah dalam Ardiansyah, “Peran Lurah dan Mandur sebagai Perantara Tenaga Kerja di Perkebunan Gula Jawa (1870-1920)”, Analisis Sejarah 16, no. 1 (2026), hlm. 105-116.
  6. Verslag (1921), hlm. 88. 
  7. Ibid
  8. P.H.J. Levert, Inheemsche arbeid in de Java-suikerindustrie (proefschrift, 1934), hlm. 168. 
  9. Roger Wiseman, Three Crises: Management In The Colonial Java Sugar Industry 1880s – 1930s, (PhD diss., University of Adelaide, 2001), hlm. 349-350, mengutip C. Fasseur (1991). 
  10. Levert, Inheemsche arbeid, hlm. 168.
  11. Levert, Inheemsche arbeid, hlm. 168.
  12. Levert, Inheemsche arbeid, hlm. 169.
  13. Verslag (1921), hlm. 89.
  14. Angka tahunan: Koloniaal Verslag 1918, Bijlage Z. Sulitnya menangkap pelaku: Levert, Inheemsche arbeid, hlm. 201.
  15. Levert, Inheemsche arbeid, hlm. 200-201.
  16. Grondhuurordonnantie, Indisch Staatsblad 1918 No. 88 jo. No. 214; jadwal pemberlakuannya per distrik dicatat dalam Koloniaal Verslag 1920, hlm. 179-180.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Populer

01

Review Buku Homo Deus: Saat Manusia Berambisi Menjadi Tuhan

02

Chung Hwa Hui (1928-1942): Kisah Organisasi Politik Tionghoa yang Terlupakan dalam Sejarah Indonesia

03

20 Teknik Storytelling dalam Pembelajaran Sejarah

04

Detective Board: Solusi Krisis Literasi Sejarah Indonesia

05

Review Jujur NotebookLM: Asisten AI Guru Sejarah atau Sekadar Gimmick?

Artikel Terbaru






Berlangganan Gratis