Ordonansi 1925: Larangan Kerja Malam Perempuan dan Celahnya

Sejarah

Ringkasan Artikel

Pada 17 Desember 1925, Gubernur Jenderal Hindia Belanda menandatangani satu surat keputusan yang memuat dua hal sekaligus: larangan kerja malam bagi perempuan dan pembebasan industri gula dari larangan itu. Keduanya berlaku pada hari yang sama. Empat tahun kemudian, jumlah perempuan yang bekerja di pabrik gula Jawa justru mencapai puncaknya.


Melarang dan Membebaskan dalam Satu Tanda Tangan

Di Cipanas, 17 Desember 1925, Gubernur Jenderal Dirk Fock menandatangani sebuah surat keputusan yang, di atas kertas, tampak melindungi.

Ia mengesahkan larangan kerja malam bagi perempuan di tempat kerja tertutup, antara pukul sepuluh malam dan lima pagi. Aturan itu terbit sebagai Staatsblad 1925 Nomor 647.[1]

Tetapi tanda tangan yang sama juga mengesahkan sebuah teks kedua. Terbit sebagai Nomor 648, isinya justru mengizinkan kerja malam perempuan itu kembali.[2]

Foto hitam putih sebuah kompleks pabrik gula di Jawa pada masa Hindia Belanda, dengan bangunan pabrik dan cerobong tinggi.

Pabrik gula di Jawa pada masa Hindia Belanda. Foto: koleksi KITLV (CC BY 4.0), Wikimedia Commons.

Yang ditanya hanya pengusaha

Cara aturan ini disiapkan sudah menjelaskan hasilnya. Rancangannya bersandar pada sebuah penyelidikan (enquête) yang dijalankan kantor perburuhan pada 1924.

Duit Ayam Jago: Uang Palsu yang Menguasai Pasar Nusantara Hampir Seabad

Yang dimintai pendapat adalah para kepala departemen, pemerintahan daerah, dan organisasi-organisasi pengusaha, termasuk federasi pengusaha gula Jawa. Serikat pekerja tidak ditanya, dan tidak satu pun organisasi perempuan Indonesia diajak bicara.[3]

Pengaturan kerja perempuan, dengan kata lain, disiapkan sebagai percakapan antara negara dan para majikan. Perempuan yang kerjanya diatur tidak duduk di kedua sisi meja.

Larangan dan jalan pintasnya, lahir kembar

Nomor 648 tidak menghapus larangan. Ia membangun pintu keluarnya, dan pintu itu berlapis-lapis.

Lapis pertama otomatis. Pabrik gula, bersama empat cabang industri lain, dibebaskan di muka tanpa perlu mengajukan permohonan sama sekali, selama musim giling berlangsung.

Lapis kedua berupa izin bagi tujuh cabang industri lainnya. Lapis ketiga terbuka tanpa ujung: perusahaan mana pun boleh mengajukan diri dengan dalih “kebutuhan operasional khusus”.

Bank Pribumi Sebelum BRI: Spaarbank Mojowarno 1889 yang Terlupakan

Kedua teks itu diundangkan bersama dan mulai berlaku pada hari yang sama, 1 Maret 1926.[4] Jadi larangan dan celahnya bukanlah aturan ketat yang belakangan digerogoti konsesi. Keduanya lahir kembar, dari tanda tangan yang sama, pada hari yang sama.

Empat tahun kemudian, angkanya justru naik

Yang terjadi sesudah aturan berlaku bertolak belakang dengan namanya.

Pada tahun pertama, 117 pabrik gula melaporkan mempekerjakan perempuan pada malam hari. Pada tahun kedua, jumlahnya naik menjadi 129 pabrik.[5]

Dihitung sebagai bagian dari seluruh pabrik yang melapor, angkanya bergerak dari sekitar tiga perempat pada tahun pertama dan hanya menurun landai sesudahnya. Lima tahun setelah aturan yang disebut pembatasan, tujuh dari sepuluh pabrik gula di Jawa masih mempekerjakan perempuan pada malam hari.

Jumlah perempuan yang bekerja di pabrik-pabrik gula Jawa bahkan menanjak ke puncak historisnya, sekitar 8.212 orang pada 1929, empat tahun setelah “pembatasan” itu diberlakukan.[6]

Membaca Indonesia dari Sela Buku Kas: Cara Sejarawan Membalik Arsip VOC

Ironisnya, angka-angka itu justru ada berkat undang-undang tersebut. Sebab satu-satunya kewajiban pelaporan yang dibebankan kepada pabrik gula adalah menyampaikan laporan, dan itu pun hanya setelah musim giling usai, tepat pada saat kerja malam paling padat.

Artinya, pada bulan-bulan paling sibuk, negara justru telah setuju untuk tidak menerima kabar apa pun. Pengawasan baru datang belakangan, setelah semuanya selesai.

Ditaruh di stasiun terberat

Ke mana perempuan-perempuan itu ditempatkan, dan mengapa, dijelaskan dengan terus terang oleh sebuah disertasi tahun 1934 yang justru ditulis dari lingkungan industri sendiri.

Sekitar empat perlima perempuan pabrik ditaruh di stasiun sentrifugal, salah satu pos terberat dalam proses pembuatan gula, yang di pabrik gula di Belanda justru diawaki laki-laki dan tergolong berupah lebih baik.[7]

Alasannya bukan soal fisik, melainkan soal disiplin. Pengusaha menghargai perempuan yang dinilai lebih penurut dan patuh, yang menghasilkan lebih sedikit konflik di pos yang diawasi ketat.

Mereka menjalani kerja itu dalam sif bergilir enam jam sepanjang musim giling.

Dan dalih bahwa pekerjaan itu memang harus diisi perempuan, tulis analis yang sama, “tidak pernah dapat dibuktikan”.[8]

Enam banding satu

Ada satu detail dalam teks hukum itu yang berbicara lebih keras daripada seluruh perdebatannya.

Majikan yang melanggar ketentuan perlindungan buruh hanya dikenai pelanggaran, diancam kurungan paling lama satu bulan atau denda seratus gulden.

Sementara pejabat yang membocorkan rahasia perusahaan yang diperolehnya saat inspeksi dikenai kejahatan, diancam penjara sampai enam bulan atau denda enam ratus gulden.[9]

Enam banding satu. Negara mengancam pembocor rahasia pabrik enam kali lebih berat daripada pelanggar perlindungan perempuan dan anak. Aritmetika undang-undang itu sendiri menyingkap urutan prioritasnya.

Angka itu bukan kelalaian redaksi. Ia pilihan yang sadar: dalam susunan hukuman yang sama, kerahasiaan perusahaan ditempatkan di atas keselamatan tubuh pekerja.

Ketika negara menjadi majikannya sendiri

Ada satu sudut sistem tempat kebijakan itu tampak benar-benar menggigit.

Di pabrik garam milik pemerintah sendiri di Madura, yang juga termasuk cabang yang dibebaskan, kerja malam perempuan justru dihapus pada 1927.[10]

Ketika negara sendirilah yang menjadi majikan, ia melakukan dalam dua tahun apa yang selama satu dasawarsa enggan dituntutnya dari modal swasta.

Perbandingan kecil itu mengukur jarak antara apa yang dianggap pemerintah kolonial “mungkin” dan apa yang dianggapnya “patut”.

Sebuah desain, bukan kegagalan

Kegagalan ordonansi 1925 menekan kerja malam perempuan kerap dibaca sebagai aturan yang lemah atau penegakan yang loyo.

Rekam jejaknya menyarankan pembacaan yang berbeda. Sebuah larangan yang celahnya dirancang bersamaan, yang menghukum kerahasiaan perusahaan lebih berat daripada perlindungan pekerja, dan yang dibiarkan berjalan sementara jumlah pekerja perempuan justru naik, bukanlah aturan yang gagal.

Ia adalah sebuah desain yang bekerja persis sebagaimana dimaksudkan.

Negara itu tahu betul cara melarang. Yang ia pilih adalah di mana larangan itu berlaku.

Catatan Kaki

  1. Staatsblad van Nederlandsch-Indië 1925 No. 647 (Ordonnantie tot beperking van kinderarbeid en van den nachtarbeid van vrouwen), Pasal 3; teks lengkap via Delpher.
  2. Staatsblad van Nederlandsch-Indië 1925 No. 648 (Regelen met betrekking tot het bezigen van vrouwennachtarbeid), Pasal 1, 4, dan 5.
  3. Daftar pihak yang dikonsultasi dalam enquête 1924 dan ketiadaan serikat pekerja serta organisasi perempuan dibahas dalam Locher-Scholten, Women and the Colonial State, 52-53.
  4. Kedua ordonansi disahkan melalui satu Gouvernementsbesluit 17 Desember 1925 No. 13; lihat Stb. 1925 No. 647, Pasal 11, dan No. 648, Pasal 7.
  5. P. Levert, Inheemsche arbeid in de Java-suikerindustrie (disertasi, Landbouwhoogeschool Wageningen, 1934), 119.
  6. Levert, Inheemsche arbeid in de Java-suikerindustrie, Bijlage H. [PERLU VERIFIKASI ARDI: nomor halaman lampiran]
  7. Levert, Inheemsche arbeid in de Java-suikerindustrie, 119-121.
  8. Levert, Inheemsche arbeid in de Java-suikerindustrie, 121.
  9. Stb. 1925 No. 647, Pasal 7 (pelanggaran) dan Pasal 9 (kejahatan).
  10. Elsbeth Locher-Scholten, Women and the Colonial State: Essays on Gender and Modernity in the Netherlands Indies 1900-1942 (Amsterdam: Amsterdam University Press, 2000), 54.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Populer

01

Review Buku Homo Deus: Saat Manusia Berambisi Menjadi Tuhan

02

Chung Hwa Hui (1928-1942): Kisah Organisasi Politik Tionghoa yang Terlupakan dalam Sejarah Indonesia

03

20 Teknik Storytelling dalam Pembelajaran Sejarah

04

Detective Board: Solusi Krisis Literasi Sejarah Indonesia

05

Review Jujur NotebookLM: Asisten AI Guru Sejarah atau Sekadar Gimmick?

Artikel Terbaru






Berlangganan Gratis