Glebagan: Sistem Giliran Tanah yang Membuat Sawah Petani Jadi Kebun Tebu

Sejarah

Ringkasan Artikel

Glebagan adalah sistem giliran tanah masa kolonial: sawah milik petani Jawa secara bergilir disewa pabrik gula untuk ditanami tebu. Payung hukumnya ordonansi sewa tanah 1918. Aturan yang tampak melindungi petani ini justru menjamin pasokan tanah murah bagi industri gula, dan baru dihapus pemerintah Indonesia pada 1975.


Glebagan: Ketika Sawah Petani Mendapat Giliran Menjadi Kebun Tebu

Musim tanam tiba di sebuah desa di pesisir utara Jawa, awal 1920-an. Tahun ini sebagian sawah tidak akan menghijau oleh padi.

Petak-petak itu sudah dipatok orang pabrik. Galengannya dibongkar, airnya diatur ulang, tanahnya digali menjadi parit-parit panjang untuk bibit tebu.

Di kejauhan, cerobong pabrik sudah mengepul menunggu giliran berikutnya.

Pemilik sawah tidak bisa berbuat banyak. Keputusan itu tidak pernah benar-benar ada di tangannya: surat persetujuan sudah diteken jauh hari, dan yang membubuhkan tanda tangan bukan dia, melainkan lurah.

Duit Ayam Jago: Uang Palsu yang Menguasai Pasar Nusantara Hampir Seabad

Orang Jawa menyebut giliran semacam ini glebagan. Pemerintah kolonial menyebutnya sewa menyewa yang sah. Di antara dua sebutan itulah nasib ratusan ribu keluarga petani dipertaruhkan.

Foto hitam putih para buruh menggali parit-parit tanam tebu di bekas petak sawah dekat pabrik gula Tjepiring, Kendal, masa Hindia Belanda.

Buruh menyiapkan bekas sawah menjadi parit-parit tanam tebu di dekat pabrik gula Tjepiring, Kendal. Foto: Charls & Co. (Semarang), koleksi KITLV/Universiteitsbibliotheek Leiden, KITLV 53058, lisensi CC BY 4.0, via Wikimedia Commons.

Dari Undang-Undang Agraria ke Ordonansi 1918

Sejak Agrarische Wet 1870, modal swasta bebas masuk ke Hindia Belanda. Tetapi ada satu pagar: tanah milik pribumi tidak boleh berpindah tangan kepada orang asing.

Pabrik gula pun tidak bisa membeli sawah. Mereka hanya boleh menyewa, dan justru di situlah persoalan bermula.

Untuk menertibkan praktik sewa itu, pemerintah menerbitkan ordonansi sewa tanah pertama pada 1899.[1] Hampir dua dasawarsa kemudian, aturan tersebut dirombak total.

Tahun 1918 lahir sepasang regulasi baru: Grondhuurordonnantie untuk wilayah gubernemen di Jawa dan Madura, serta Grondhuurreglement untuk Vorstenlanden, wilayah Surakarta dan Yogyakarta.[2]

Bank Pribumi Sebelum BRI: Spaarbank Mojowarno 1889 yang Terlupakan

Ujung tombaknya jelas: industri gula, penyewa tanah rakyat terbesar di Jawa.

Laporan resmi pemerintah, Koloniaal Verslag 1920, menggambarkan cara kerjanya dengan gamblang.

Setiap tahun, separuh atau sepertiga tanah desa diambil bergiliran oleh penyewa, lalu dikembalikan setelah panen. Dokumen itu bahkan memakai istilah lokalnya langsung: glebagan-stelsel.[3]

Aturan di Atas Kertas: Batas, Sewa Minimum, 21,5 Tahun

Di atas kertas, ordonansi 1918 tampak seperti kemenangan petani.

Ada batas: paling banyak sepertiga tanah garapan sebuah desa boleh disewa pihak nonpribumi. Ada tarif sewa minimum untuk kontrak yang lebih dari 3,5 tahun.

Membaca Indonesia dari Sela Buku Kas: Cara Sejarawan Membalik Arsip VOC

Niat resminya, uang sewa harus setara nilai panen yang bisa diperoleh pemilik seandainya menggarap sendiri sawahnya.[4]

Tetapi ordonansi yang sama memberi hadiah besar bagi pabrik: kontrak boleh dibuat untuk jangka 21,5 tahun.

Bagi industri gula, kepastian jangka panjang inilah yang paling berharga. Pabrik tidak memiliki tanah sejengkal pun, sementara di beberapa karesidenan lebih dari separuh sawah dalam radius sekitar lima kilometer dari pabrik ditanami tebu.[5]

Kegelisahan sebenarnya sudah muncul jauh sebelum 1918. Pada 1909, dokter J.H.F. Kohlbrugge menulis risalah dengan judul yang menohok: apakah menyewakan tanah kepada pabrik gula itu berkah atau kutukan bagi orang Jawa?[6]

Kekhawatiran serupa hidup di kalangan pejabat sendiri. Pada 1916, pabrik-pabrik di sekitar Malang dilarang memperluas kebun karena cadangan pangan penduduk dinilai terlalu tipis.[7]

Ordonansi 1918 tidak menjawab pertanyaan itu. Ia hanya membuat gilirannya lebih tertib.

Lurah Pemegang Stempel

Yang jarang disadari, kontrak sewa itu hampir tidak pernah diteken petani satu per satu.

Sawah dipandang terikat pada desa sebagai kesatuan komunal, dan petani dianggap belum cakap berhadapan langsung dengan pengusaha Eropa. Maka pintu masuknya hanya satu: kepala desa.[8]

Pabrik tahu persis posisi kunci ini. Tanpa dukungan orang kuat desa, tak sebatang tebu pun bisa ditanam, maka elite desa dirangkul menjadi pemangku kepentingan industri.[9]

Lurah meneken persetujuan atas nama warganya, dan dari meja lurah pula giliran diatur.

Pola dasarnya sederhana. Tanah dibagi tiga bagian: satu bagian ditanami tebu, dua bagian tetap digarap petani untuk padi dan palawija.

Praktiknya lebih kejam daripada skema. Umur tebu 15 sampai 19 bulan, lebih panjang dari satu musim tanam.

Selama masa peralihan, dua bagian sekaligus terpakai pabrik, dan petani hanya kebagian satu bagian untuk pangan.[10]

Diagram giliran glebagan selama tiga tahun; setiap tahun satu dari tiga bagian tanah desa ditanami tebu sewa pabrik, sisanya padi dan palawija.

Skema dasar glebagan tiga bagian, beserta jebakan umur tebu yang membuat jatah pangan petani menyusut.

Uang sewanya pun rawan permainan. Untuk sawah tebu pada 1889 saja, tarif per bouw berkisar dari f 12,50 di Cirebon sampai f 70 di Jepara, tergantung mutu tanah dan air.

Pengikatan lazim dilakukan lewat panjar yang dibayar jauh hari sebelum tanah dipakai, dan keluhan soal kontrak yang diingkari sudah tercatat sejak akhir abad ke-19.[11]

Panjar itu pula yang mengunci. Begitu uang diterima dan telanjur terpakai, menolak giliran nyaris mustahil.

Ekonom kolonial J.H. Boeke mencatat tarif sewa memang naik sekitar sepertiga setelah 1918.

Namun peneliti seperti Alec Gordon menunjukkan ironinya: tarif minimum dalam ordonansi justru bekerja sebagai tarif maksimum di lapangan.[12]

Posisi tawar petani nyaris nol. Menolak berarti berhadapan dengan lurah, pamong di atasnya, dan kadang orang pabrik sekaligus.

Skalanya tidak main-main. Pada puncak kejayaan gula tahun 1920-an, sekitar 200.000 hektare dikuasai pabrik.

Lebih dari 80 persen di antaranya disewa dari 300.000 sampai 400.000 petani kecil yang rata-rata hanya memiliki 0,7 hektare.[13]

Giliran yang Bertahan sampai 1975

Glebagan tidak ikut mati bersama kolonialisme.

Republik yang muda memang mengutak-atik warisannya. Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1951 mengubah sejumlah pasal Grondhuurordonnantie dan Grondhuurreglement.[14]

Nama Belandanya diutak-atik, pasalnya ditambal, tetapi tulang punggung sistemnya, kewajiban menyewakan sawah kepada pabrik secara bergilir, tetap berdiri.

Baru pada Februari 1975 pemerintah menghapus kewajiban itu lewat Instruksi Presiden No. 9.

Petani didorong menanam tebu sendiri melalui program Tebu Rakyat Intensifikasi, dan glebagan resmi tamat setelah bertahan lebih dari delapan dasawarsa.[15]

Dari kisah ini ada satu pelajaran yang awet. Penjajahan tidak selalu bekerja lewat kekerasan terbuka. Kadang ia cukup bekerja lewat pasal-pasal sewa menyewa, stempel lurah, dan sebuah kata Jawa yang terdengar lugu: giliran.

Catatan Kaki

  1. Roger Wiseman, disertasi tentang industri gula kolonial Jawa (PhD diss., University of Adelaide, 2001), bagian “Three Crises: Management In The Colonial Java Sugar Industry 1880s – 1930s”. 
  2. Grondhuurordonnantie, Staatsblad van Nederlandsch-Indië 1918 No. 88; Grondhuurreglement, Staatsblad 1918 No. 20. Penomoran mengikuti JDIH DPR RI (UU Darurat No. 6 Tahun 1951). 
  3. Koloniaal Verslag 1920, bagian pembaruan agraria Vorstenlanden (istilah glebagan-stelsel dipakai eksplisit).
  4. Laporan International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) atau Bank Dunia, Economic Development of Indonesia, Vol. VI (1968), bab “Impact on the Domestic Economy”, yang merujuk pada W.M.F. Mansvelt dan P. Creutzberg, Changing Economy in Indonesia, Vol. 1: Indonesia’s Export Crops 1816-1940 (The Hague: Martinus Nijhoff, 1975), hlm. 24-25.
  5. Ulbe Bosma, The Sugar Plantation in India and Indonesia: Industrial Production, 1770-2010 (Cambridge: Cambridge University Press, 2013), 116.
  6. J.H.F. Kohlbrugge, Is grondverhuur aan suikerfabrieken een zegen of een vloek voor den Javaan? (1909), 10, 26-43, sebagaimana dirujuk dalam file view_6.
  7. M.P. van de Water, “The road to drain or gain: Dutch private investment and economic development in late colonial and early independent Indonesia,” (Disertasi Doktoral, Universiteit Leiden, 2023), hlm. 141; teks tersebut merujuk pada koleksi arsip Nationaal Archief, Den Haag (NL-HaNa), Ministerie van Koloniën: Memories van Overgave Pasoeroean (1907), inv. nr. 107.
  8. Yustina Hastrini Nurwanti, Darto Harnoko, dan Theresiana Ani Larasati, Sejarah Perkembangan Ekonomi dan Kebudayaan di Banyumas Masa Gandasubrata Tahun 1913-1942, (Yogyakarta: Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Yogyakarta, 2015), hlm. 43-44; bagian ini merujuk pada kerangka teori involusi pertanian milik Clifford Geertz.
  9. Bosma, The Sugar Plantation in India and Indonesia, 116.
  10. Gandasubrata, 43, merujuk Akira Nagazumi (1986), 72.
  11. C. Th. van Deventer (ed.), Overzicht van den economischen toestand der inlandsche bevolking van Java en Madoera (The Hague: Martinus Nijhoff, 1904), hlm. 53-54; sebagaimana dikutip dalam Ardiansyah, “The Role of Lurah and Mandur as Labor Brokers in the Sugar Plantations of Java (1870-1920),” Analisis Sejarah, Vol. 16, No. 1 (2026), hlm. 112 (Table 1). 
  12. M.P. van de Water, “The road to drain or gain: Dutch private investment and economic development in late colonial and early independent Indonesia,” (Disertasi Doktoral, Universiteit Leiden, 2023), hlm. 142; bagian ini merangkum kritik Alec Gordon mengenai dampak Ordonansi Sewa Tanah serta catatan J.H. Boeke mengenai penetapan tarif sewa maksimum di lapangan.
  13. Lukman Sutrisno, “The Sugar Industry and Rural Development: The Development of Cane Cultivation for Export on Rural Java: 1830-1934,” (Disertasi Doktoral, Cornell University, Ithaca, 1980), hlm. 123; sebagaimana dikutip dalam M.P. van de Water, “The road to drain or gain: Dutch private investment and economic development in late colonial and early independent Indonesia,” (Disertasi Doktoral, Universiteit Leiden, 2023), hlm. 141 (Catatan Kaki nomor 76).
  14. UU Darurat No. 6 Tahun 1951 jo. UU No. 6 Tahun 1952, JDIH DPR RI, https://www.dpr.go.id/jdih/index/id/981 (diakses 12 Juli 2026).
  15. D.A. Tegegn dan F. Dhont, “The downhill journey of the Java sugar economy in the Netherlands Indies (Later Indonesia) from the late 19th century to the mid-20th century,” Cogent Arts & Humanities Vol. 10, No. 1 (2023), hlm. 5, 12, https://doi.org/10.1080/23311983.2023.2220213.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Populer

01

Review Buku Homo Deus: Saat Manusia Berambisi Menjadi Tuhan

02

Chung Hwa Hui (1928-1942): Kisah Organisasi Politik Tionghoa yang Terlupakan dalam Sejarah Indonesia

03

20 Teknik Storytelling dalam Pembelajaran Sejarah

04

Detective Board: Solusi Krisis Literasi Sejarah Indonesia

05

Review Jujur NotebookLM: Asisten AI Guru Sejarah atau Sekadar Gimmick?

Artikel Terbaru






Berlangganan Gratis