Thumbnail artikel sejarah tentang Pasal 161 bis di Hindia Belanda tahun 1923 yang menampilkan buruh kereta api di balik jeruji, dokumen ordonansi kolonial, palu hakim, dan judul "Mogok Jadi Kejahatan?" sebagai simbol kriminalisasi pemogokan buruh.

Pasal 161 bis: Sebelum 1923, Mogok Bukan Kejahatan di Hindia Belanda

Sejarah

Ringkasan Artikel

Sampai 9 Mei 1923, mogok bukanlah kejahatan di Hindia Belanda. Sehari kemudian pemerintah kolonial menyisipkan pasal 161 bis ke dalam kitab pidana, dengan ancaman lima tahun penjara, dan memakainya keesokan harinya. Pasal itu tidak pernah menyebut kata mogok, dan justru di situ letak kekuatannya.


Sebelum 1923, Mogok Bukan Kejahatan

Pagi 11 Mei 1923, di Adiwerna, Tegal, seorang kepala perhentian kereta memutuskan tidak masuk kerja. Wedana setempat menangkapnya hari itu juga.[1]

Dasar hukumnya sebuah pasal yang baru berumur satu hari.

Foto hitam putih sebuah stasiun kereta api kolonial di Semarang, Jawa Tengah. Bangunan stasiun bergaya Eropa dengan atap lebar dan deretan tiang penyangga peron. Beberapa orang berdiri di sepanjang peron. Rel memanjang ke arah kanan bingkai. Gambar diambil antara 1910 dan 1920 oleh fotografer tak dikenal, koleksi Tropenmuseum.

Stasiun Semarang Tawang milik Nederlandsch-Indische Spoorweg Maatschappij, difoto antara 1910 dan 1920. Semarang adalah markas VSTP dan kota tempat pemogokan Mei 1923 dimulai. Sumber: Collectie Tropenmuseum, TMnr 10013982, lisensi CC BY-SA 3.0.

Pasal yang baru berumur sehari

Sebelum 10 Mei 1923, tidak ada satu pun aturan di Hindia Belanda yang melarang mogok.[2] Gelombang pemogokan besar sepanjang 1918 sampai 1921, dari pelabuhan sampai pabrik gula, berlangsung tanpa ancaman pidana sama sekali.

Urutannya rapat. Semaoen, ketua serikat buruh kereta VSTP, ditangkap 8 Mei. Mogok pecah 9 Mei. Ordonansi 161 bis ditandatangani Gubernur Jenderal D. Fock di Buitenzorg pada 10 Mei, diterbitkan hari itu juga, dan berlaku sejak keesokan harinya.[3]

Mengapa VOC Disebut Company-State? Ini Sejarahnya

Nomor keputusannya No. 1. Keputusan pertama Gubernur Jenderal hari itu.

Dan satu klausul kecil membuka isi kepalanya. Ordonansi itu ditetapkan onder nadere goedkeuring der Koningin, menunggu persetujuan Ratu belakangan. Persetujuan itu baru turun 7 Agustus, hampir tiga bulan setelah ratusan orang dipenjara memakainya.[4]

Yang membuat mereka berhenti bekerja

Pemogokan itu tidak lahir dari pidato. Ia lahir dari resesi.

Sepanjang 1922 perusahaan kereta memangkas biaya. Tunjangan kemahalan dihapus bertahap, sewa rumah dinas dinaikkan, kenaikan gaji tahunan dipotong separuh, dan jatah pakaian kerja dihentikan.

Pukulan terberat jatuh di perusahaan kereta negara. Ketika tunjangan kemahalan dipotong setengah pada 1 Januari 1923, upah buruh berpenghasilan dua puluh gulden ke bawah, yaitu mayoritas pekerja pribumi, anjlok dua puluh satu persen sekaligus.[5]

Duit Ayam Jago: Uang Palsu yang Menguasai Pasar Nusantara Hampir Seabad

VSTP menuntut tiga hal: pemulihan tunjangan, hari kerja delapan jam, dan sebuah badan penengah. Ketiganya ditolak pada awal April.

Wadah damai yang sudah tersedia

Tiga bulan sebelum mogok, pemerintah sudah punya alatnya.

Pada 18 Februari 1923 terbit aturan Verzoeningsraad, dewan perdamaian untuk perusahaan kereta dan trem di Jawa dan Madura.[6] Bukan rancangan di laci. Ketika mogok pecah, kursinya sudah terisi, dan maklumat pemogokan VSTP sendiri menyebut salah satu anggotanya.[7]

Pasal 8 aturan itu menyebutkan sesuatu yang penting. Dewan wajib turun tangan bila Gubernur Jenderal memerintahkan.

Mogok terbesar dalam sejarah kolonial pecah pada 9 Mei. Fock tidak memakai wewenang itu.

Bank Pribumi Sebelum BRI: Spaarbank Mojowarno 1889 yang Terlupakan

Sehari kemudian ia menandatangani ordonansi pidana. Dewan perdamaian itu baru bekerja belakangan, menyusun laporan resmi atas pemogokan yang sudah dipatahkan.

Enam kata yang membuatnya melar

Isi pasal 161 bis pendek saja. Siapa yang menimbulkan atau mendorong beberapa orang berhenti bekerja, diancam penjara paling lama lima tahun atau denda seribu gulden.[8]

Kata staking, mogok, tidak muncul sama sekali di dalamnya. Yang dirumuskan adalah akibatnya, bukan namanya.

Lalu datang bagian yang menentukan. Pelaku bisa dijerat bila bermaksud mengacaukan ketertiban umum atau kehidupan ekonomi, atau bila ia redelijkerwijze moetende vermoeden, sepatutnya harus menduga, bahwa hal itu akan terjadi.

Niat tidak perlu dibuktikan. Cukup penilaian bahwa terdakwa seharusnya menduga. Enam kata itu yang mengubah sebuah pasal menjadi jaring.

Pindaian halaman lembaran negara kolonial berbahasa Belanda, cetakan hitam di atas kertas menguning. Terlihat kepala bagian Artikel I, diikuti kutipan pasal baru bertajuk Artikel 161 bis, lalu satu paragraf panjang yang merumuskan larangan menimbulkan atau mendorong beberapa orang berhenti bekerja, ditutup keterangan ancaman lima tahun penjara atau denda seribu gulden, kemudian Artikel II tentang mulai berlakunya aturan.

Halaman Staatsblad van Nederlandsch-Indië 1923 No. 222 yang memuat rumusan pasal 161 bis. Ordonansi ini ditetapkan di Buitenzorg pada 10 Mei 1923 dan diterbitkan hari itu juga. Sumber: Delpher, Koninklijke Bibliotheek, MMKB07:001312001, pindaian 01039. Domain publik.

Yang ditangkap bukan cuma pemimpin

Ikhtisar pers pribumi yang disusun Balai Poestaka mencatat daftarnya hampir seketika.

Sinar Hindia edisi pertengahan Mei menyebut nama demi nama: Sastromiardjo, Prawirosardjono, Simoen, lalu Abdoelrachman di Semarang, Soepandi dan Patmotenojo di Yogyakarta karena menulis artikel yang dianggap menghasut, enam orang di Jember, seorang juru api bernama Prijokoesoemo.[9]

Ada pula Soemopawiro, sopir dinas Pemberantasan Pes. Ia ditangkap bukan karena mogok, melainkan karena dicurigai menerima surat edaran rahasia.

Pemimpin redaksi Sinar Hindia, Samsi, memuat terjemahan pasal itu lalu membalikkannya. Karena mogok pecah akibat kekerasan hati para pemilik kereta, merekalah yang menurutnya seharusnya dijerat pasal 161 bis.

Sampai 15 Mei, dua puluh dua orang sudah dipenjara. Perkiraan sezaman menyebut total seratus dua puluh sampai seratus empat puluh orang.[10]

Dua puluh empat jam di Semarang

Pasal itu juga melarang membantu pemogok, dan di sinilah aparat tersandung logikanya sendiri.

Pada suatu Kamis, Asisten Residen Semarang menyatakan para pemogok bukan pemogok lagi. Mereka sudah otomatis dipecat, jadi statusnya penganggur. Sinar Hindia langsung menyerukan sumbangan lewat buletin hari itu.

Jumat, surat dari pejabat yang sama datang. Mengumpulkan sumbangan tetap melanggar pasal 161 bis, dan pengumpulnya akan dianggap berniat jahat lalu dipidana.[11]

Redaksi menutupnya dengan satu kalimat sinis: apakah Pemerintah hendak cuci tangan? Enak betul.

Catatan lain dari halaman yang sama lebih dingin lagi. Hak berkumpul memang dicabut resmi di Semarang, Cirebon, dan Surabaya. Di karesidenan selebihnya, hak itu hapus dengan sendirinya hanya karena pasal 161 bis ada.

Lima belas Mei, Surabaya

Kereta tetap berjalan karena ada yang menggantikan. Koresponden Sinar Hindia di Surabaya melaporkan bahwa tenaga pengganti di perusahaan kereta negara sebagian besar datang dari Angkatan Laut dan dari Sindikat Gula.[12]

Banyak di antara mereka orang Ambon dan Indo-Eropa yang mengenakan ikat kepala, diduga agar para pemogok mengira kawan sendiri sudah kembali bekerja. Di stasiun Semut dan Wonokromo, yang bekerja hampir seluruhnya kuli dari Madura.

Di Sidotopo, seorang pedagang Tionghoa membagikan beras dua kati sehari untuk tiap pemogok. Syaratnya dibayar murah bila mogok menang, dan digratiskan bila ternyata mereka tidak diterima kembali.

Perusahaan kereta negara punya delapan ratus delapan puluh rumah dinas untuk buruh pribumi di Surabaya. Pada 18 Mei, tinggal delapan puluh satu yang berpenghuni.[13]

Sisanya dikosongkan. Dua ratus tujuh puluh rumah dibongkar paksa pada sore 15 Mei, memindahkan sekitar dua ribu orang beserta keluarganya. Polisi dan tentara mengangkuti perabot ke tepi jalan.[14]

Mogok itu dinyatakan berakhir seminggu kemudian.

Dari Pontianak, seorang pembaca bernama S.M. Anwaar menulis surat kabar dengan judul berupa pertanyaan: di mana keadilan? Ia menjawabnya sendiri dalam satu kalimat. Lahirnya pasal 161 bis menunjukkan keadilan itu tidak ada.[15]

Kitab pidana warisan kolonial itu baru pensiun di Indonesia pada 2026. Pasal 161 bis sendiri sudah lama tanggal dari tubuhnya. Yang jauh lebih awet adalah tekniknya: merumuskan kejahatan lewat akibat yang sepatutnya diduga, bukan lewat perbuatan yang jelas namanya.

Catatan Kaki

  1. John Ingleson, “Bound Hand and Foot: Railway Workers and the 1923 Strike in Java,” Indonesia 31 (April 1981): 76, mengutip Kemadjoean Hindia, 11 Mei 1923.
  2. Ingleson, “Bound Hand and Foot,” 71.
  3. Staatsblad van Nederlandsch-Indië 1923 No. 222, Ordonnantie 10 Mei 1923, tot aanvulling van Titel V van het tweede Boek van het Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië met een artikel 161 bis.
  4. Staatsblad van Nederlandsch-Indië 1923 No. 483, Koninklijk besluit 7 Agustus 1923 No. 54.
  5. Ingleson, “Bound Hand and Foot,” 63, mengutip Verslag Staking Mei 1923, 13–14.
  6. “Regeling van den Verzoeningsraad voor de spoor- en tramwegen op Java en Madoera,” Staatsblad van Nederlandsch-Indië 1923 No. 80, besluit Gubernur Jenderal 18 Februari 1923 No. 1x, diterbitkan 26 Februari 1923.
  7. Overzicht van de Inlandsche en Maleisch-Chineesche Pers No. 21/1923, memuat maklumat pimpinan pemogokan bertanda tangan Soegono.
  8. Staatsblad 1923 No. 222, Artikel I. Rumusan aslinya: “met het oogmerk om verstoring van de openbare orde of ontwrichting van het economisch leven der maatschappij te veroorzaken, dan wel wetende of redelijkerwijze moetende vermoeden”.
  9. Overzicht van de Inlandsche en Maleisch-Chineesche Pers No. 21/1923, ringkasan Sinar Hindia 15–21 Mei 1923, Nrs. 91–94.
  10. Ingleson, “Bound Hand and Foot,” 78.
  11. Overzicht van de Inlandsche en Maleisch-Chineesche Pers No. 23/1923.
  12. Overzicht van de Inlandsche en Maleisch-Chineesche Pers No. 24/1923, laporan koresponden S.D.W. dari Surabaya.
  13. Ingleson, “Bound Hand and Foot,” 77, berdasarkan laporan Residen Surabaya kepada Gubernur Jenderal, 18 Mei 1923.
  14. Ibid. Gambaran adegan pengosongan berasal dari kesaksian D.M.G. Koch sebagaimana dikutip Ruth T. McVey, The Rise of Indonesian Communism (Ithaca: Cornell University Press, 1965), 151.
  15. Overzicht van de Inlandsche en Maleisch-Chineesche Pers No. 24/1923, memuat tulisan S.M. Anwaar dari Pontianak.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Populer

01

Review Buku Homo Deus: Saat Manusia Berambisi Menjadi Tuhan

02

Chung Hwa Hui (1928-1942): Kisah Organisasi Politik Tionghoa yang Terlupakan dalam Sejarah Indonesia

03

20 Teknik Storytelling dalam Pembelajaran Sejarah

04

Detective Board: Solusi Krisis Literasi Sejarah Indonesia

05

Review Jujur NotebookLM: Asisten AI Guru Sejarah atau Sekadar Gimmick?

Artikel Terbaru






Berlangganan Gratis