Mengapa VOC Disebut Company-State? Ini Sejarahnya

Riset Sejarah

Ringkasan Artikel

  • VOC sebagai Company-State: Sebagai entitas hibrida, VOC menjalankan fungsi eksklusif negara (menyatakan perang, mencetak uang, mengadili rakyat) karena pada abad ke-17 batas antara kekuasaan komersial dan politik belum kaku.
  • Kontradiksi Hukum Grotius: Teori Mare Liberum (laut bebas) Hugo Grotius lahir untuk membela kepentingan VOC di Eropa, namun di Asia VOC justru menerapkan mare clausum (laut tertutup) demi mempertahankan monopoli lewat kekuatan militer.
  • Relevansi Korporasi Modern: Analisis hubungan antara bisnis dan kekuasaan ini menjadi cermin kritis untuk memahami fenomena korporasi multinasional raksasa zaman sekarang yang pengaruhnya sering kali melampaui kedaulatan negara.

Ketika Perusahaan Bertindak seperti Negara: Memahami VOC sebagai Company-State dan Akar Teori Hukum Lautnya

Sebuah korporasi yang memiliki hak menyatakan perang, mendirikan benteng militer, mencetak mata uang sendiri, hingga mengadili rakyat.

Di dunia modern, entitas bisnis seperti ini mustahil ada. Namun empat abad lalu, seluruh kekuatan absolut bernegara tersebut nyata dipegang oleh satu nama: VOC.

Inilah yang membuat VOC begitu sulit dikategorikan. Ia bukan sekadar perusahaan, tetapi juga bukan sepenuhnya negara. Ia adalah sesuatu di antara keduanya.

Tulisan ini adalah bagian dari rangkaian sejarah bisnis VOC. Untuk gambaran besarnya, kamu bisa membaca artikel utama tentang bagaimana VOC lahir, berjaya, dan runtuh.

Di sini kita masuk ke ranah gagasan, yaitu bagaimana orang abad ke-17 memahami kekuasaan VOC, dan bagaimana hukum dipakai untuk membenarkannya.

Anatomi Sistem Pendidikan Kolonial (1800–1942)

Apa Itu Company-State?

Istilah company-state, atau perusahaan-negara, dipakai para sejarawan untuk menyebut entitas yang memadukan ciri perusahaan dagang dan ciri negara berdaulat sekaligus.

Infografis edukasi sejarah dari ardiholmes.id dengan desain bergaya cetak biru (blueprint) vintage krem bertekstur kertas tua, berjudul 'Anatomi Company-State: Ketika Perusahaan Bertindak Bak Negara'. Infografis ini membedah fungsi ganda VOC pada abad ke-17 sebagai entitas hibrida. Sisi kiri menampilkan 'Sisi Bisnis (Fungsi Komersial)' dengan ikon peti harta karun (Profit), kapal layar (Pelayaran Komersial), dan tumpukan rempah-rempah (Komoditas Dagang), disertai penjelasan fokus pengelolaan keuntungan pemegang saham. Sisi kanan menampilkan 'Sisi Negara (Hak Hakiki Politik)' dengan 4 ikon bulat hitam-putih: pedang bersilang (Menyatakan Perang & Damai), benteng (Membangun Benteng Militer), koin VOC (Mencetak Mata Uang Sendiri), dan timbangan keadilan (Menjalankan Sistem Peradilan). Bagian bawah menampilkan 'Refleksi Sejarah' berupa kutipan dari sejarawan Arthur Weststeijn (2014): 'Bagi pemikir abad ke-17, batas antara kekuasaan dagang dan kekuasaan politik tidak setajam hari ini.'

Sebagai entitas hibrida (company-state), VOC meleburkan fungsi komersial dan hak politik sekaligus di bawah satu bendera. Di sisi bisnis, fokus utamanya adalah mengejar profit melalui komoditas dagang global dan pelayaran komersial. Sementara di sisi negara, VOC menjalankan hak berdaulat yang diberikan pemerintah Belanda seperti menyatakan perang, mendirikan benteng militer, mencetak mata uang sendiri, hingga mengadili rakyat di wilayah koloni. Struktur inilah yang membuat batas antara bisnis dan kekuasaan menjadi kabur.

Istilah ini mula-mula diperkenalkan Stern (2011) untuk menggambarkan kongsi dagang Inggris di India, lalu diterapkan oleh Weststeijn (2014) untuk membaca VOC.

Keduanya menunjukkan bahwa korporasi semacam ini bukan kecelakaan sejarah, melainkan bentuk kekuasaan yang berulang pada era modern awal.

VOC adalah contoh paling jelas. Dalam praktiknya, ia menjalankan fungsi-fungsi yang biasanya kita kaitkan secara eksklusif dengan negara:

  1. Bernegosiasi dan menandatangani perjanjian dengan penguasa Asia sebagai pihak berdaulat.
  2. Menyatakan perang dan membuat perdamaian.
  3. Membangun dan mengelola benteng-benteng militer.
  4. Mencetak mata uang dan menjalankan sistem peradilan.

Niemeijer (dalam BRILL VOC Inventaris) mendokumentasikan bahwa pemerintahan Batavia, yang dipimpin Gubernur Jenderal dan Raad van Indië, beroperasi sepenuhnya sebagai pemerintahan kolonial dengan hierarki birokrasi yang lengkap.

Mitos Pribumi Malas: Rapat 1914 Ketika Tiga Bupati Membantah Komisi Kolonial

VOC bukan satu-satunya.

Nijman (1994) mengingatkan bahwa kongsi-kongsi dagang berpiagam lain, seperti di Inggris dan Denmark, berada dalam posisi serupa.

Pada awal abad ke-17, mereka menghadirkan model baru kerja sama antara pemerintah dan pengusaha.

Yang membuat VOC menonjol adalah skalanya. Para pengurusnya terikat sumpah kepada Staten-Generaal, sehingga loyalitas pertama mereka secara resmi adalah kepada negara.

Namun dalam praktiknya, pengawasan negara atas VOC lemah dan nyaris bersifat informal.

Sistem Pendidikan Kolonial: Tangga Mobilitas atau Mesin Stratifikasi Sosial?

Perusahaan atau Negara? Sebuah Pertanyaan yang Keliru

Weststeijn (2014) menempatkan perdebatan ini dalam kerangka yang lebih luas. Pertanyaannya sederhana: apakah VOC paling tepat dipahami sebagai perusahaan atau sebagai negara?

Jawaban Weststeijn menarik. Ia berargumen bahwa dikotomi itu sendiri bersifat anakronistik, alias keliru zaman.

Bagi pemikir abad ke-17, batas antara kekuasaan komersial dan kekuasaan politik tidak setajam yang kita bayangkan hari ini.

Bukti pergeseran ini terlihat dalam cara orang Belanda sendiri menyebut kekuasaan mereka. Pada 1609, Laksamana VOC Steven van der Haghen menyebut pendudukan Ambon sebagai penaklukan pertama Belanda di Hindia.

Beberapa dekade kemudian, VOC mengklaim memiliki otoritas mutlak atas pulau itu.

Pada 1720-an, seorang pendeta Belanda di Ambon bernama François Valentijn bahkan menyebut kedudukan VOC di Asia Tenggara sebagai Nederlands Mogentheid, atau Kekuasaan Belanda.

Bahasanya berubah, dari penaklukan, menjadi otoritas, lalu menjadi kekuasaan penuh.

Perdebatan ini juga hidup di kalangan orang Belanda sendiri. Pieter van Dam, pengacara resmi VOC, menulis uraian rinci tentang hak dan struktur perusahaan.

Sementara itu, pemikir republik seperti De la Court justru mengkritik VOC karena, menurutnya, lebih sering berperang daripada berdagang, sehingga menutup peluang bagi pedagang lain.

Grotius dan Gagasan Laut Bebas

Di balik kekuasaan ini ada landasan hukumnya, dan tokoh kuncinya adalah Hugo Grotius, ahli hukum Belanda yang kelak dianggap bapak hukum internasional.

Van Ittersum (2006) menunjukkan dalam bukunya Profit and Principle bahwa teori hak-hak alami Grotius dikembangkan, sebagian besar, untuk melayani kebutuhan konkret VOC pada periode 1595 hingga 1615.

Karya Grotius yang paling terkenal adalah Mare Liberum, atau Laut Bebas, yang terbit pada 1609.

Argumen intinya: laut tidak bisa dimiliki oleh siapa pun, sehingga terbuka bagi semua bangsa untuk berlayar dan berdagang.

Gagasan ini terdengar mulia dan universal. Tetapi konteksnya sangat praktis. Teori laut bebas membantu Belanda menantang klaim monopoli Portugis dan Spanyol atas jalur pelayaran ke Asia.

Pemicunya bahkan sangat konkret. Salah satu karya awal Grotius lahir untuk membela penyitaan kapal dagang Portugis bernama Santa Catarina oleh armada VOC pada awal abad ke-17.

VOC membutuhkan pembenaran hukum atas tindakan penyitaan itu, dan Grotius menyediakannya. Teori besar tentang hukum dan keadilan, dengan kata lain, tumbuh dari kebutuhan praktis sebuah perusahaan dagang.

Bukan kebetulan jika Grotius terus menulis untuk membela ekspansi Belanda selama bertahun-tahun setelahnya. Hubungan antara sang ahli hukum dan perusahaan itu erat dan saling menguntungkan.

Kontradiksi di Jantung VOC

Infografis sejarah dari ardiholmes.id berjudul 'Dua Wajah Hukum VOC: Paradoks Mare Liberum'. Desain menggunakan tata letak split-screen yang membandingkan dua wilayah. Sisi kiri berwarna hijau berjudul 'Wajah di Eropa (Mare Liberum)' menampilkan ilustrasi kapal-kapal Belanda berlayar bebas di laut lepas, dengan poin teks tentang teori Hugo Grotius (1609), penentangan terhadap monopoli Spanyol/Portugis, dan pembelaan hukum atas kasus penyitaan kapal Santa Catarina. Sisi kanan berwarna merah berjudul 'Realitas di Asia (Mare Clausum)' menampilkan ilustrasi sebuah pulau yang dikelilingi rantai besi besar dan meriam yang menembak, dengan poin teks tentang penegakan monopoli dengan senjata di Ambon dan Banda serta penerapan hukum yang selektif. Di bagian tengah terdapat kotak kutipan besar: 'Laut bebas untuk pesaing di Eropa, laut tertutup untuk monopoli di Asia.' Di bagian bawah terdapat penjelasan mengenai peran VOC sebagai Company-State dan sifat teori hukum demi profit.

Kontradiksi terbesar hukum internasional abad ke-17 terlihat dari dua wajah VOC. Di Eropa, mereka mengagungkan prinsip ‘Mare Liberum‘ (laut bebas) karya Hugo Grotius demi mematahkan monopoli pelayaran Spanyol dan Portugis. Sebaliknya di Asia, VOC justru menerapkan ‘Mare Clausum‘ (laut tertutup) menggunakan kekuatan militer untuk memaksakan monopoli dagang sepihak di Nusantara. Realitas ini menjadi bukti sejarah bahwa teori hukum universal sering kali lahir hanya untuk melayani kebutuhan praktis dan profit korporasi.

Di sinilah letak ironi terbesarnya. VOC mengkampanyekan laut bebas, tetapi di Asia justru menjadi penegak monopoli yang paling keras.

Nijman (1994) menjelaskan kontradiksi ini dengan tajam. Retorika laut bebas Belanda sebenarnya ditujukan kepada para pesaing di pasar Eropa, tempat posisi ekonomi Belanda kuat tetapi posisi militernya relatif lemah. Di Eropa, perdagangan bebas menguntungkan Belanda.

Di Asia, situasinya terbalik. Di sana Belanda punya kekuatan militer besar, sehingga yang berlaku justru mare clausum, atau laut tertutup.

VOC bergantung pada penggunaan kekuatan kapan pun pasar tidak sesuai dengan kepentingannya.

“Laut bebas untuk pesaing di Eropa, laut tertutup untuk monopoli di Asia: prinsip yang dipilih VOC selalu yang paling menguntungkan dirinya.” – Disarikan dari Nijman (1994)

Dengan kata lain, prinsip hukum bukanlah komitmen yang dipegang teguh, melainkan alat yang dipakai secara selektif.

Teori dipakai ketika menguntungkan, dan dikesampingkan ketika merugikan.

Mengapa Ini Masih Relevan Hari Ini

Perdebatan tentang company-state bukan sekadar urusan sejarah abad ke-17. Weststeijn (2014) menegaskan bahwa ia menyangkut cara kita memahami hubungan antara kekuasaan ekonomi dan kekuasaan politik secara umum.

Hari ini, banyak korporasi multinasional raksasa memiliki kekuasaan yang melampaui banyak negara. Mereka memengaruhi kebijakan publik, mengatur jutaan pekerja, dan menggerakkan ekonomi lintas-benua.

VOC adalah cermin sejarah berusia empat abad untuk pertanyaan yang sangat kontemporer: di mana seharusnya batas antara bisnis dan kekuasaan, dan apa yang terjadi ketika batas itu kabur?

Pelajaran tentang prinsip hukum yang dipakai secara selektif pun masih terasa. Ketika sebuah perusahaan menyerukan keterbukaan di satu tempat tetapi menuntut perlindungan di tempat lain, kita sedang melihat pola yang sama yang dulu dijalankan VOC.

Mempelajari company-state membantu kita berpikir lebih kritis tentang kekuasaan ekonomi di zaman kita sendiri.

Sejarah, dalam hal ini, bukan sekadar masa lalu, melainkan alat untuk memahami masa kini melalui pola yang sama yang sering muncul. 

Daftar Pustaka

Nijman, J. (1994). The VOC and the expansion of the world-system 1602–1799. Political Geography, 13(3), 211–227. https://doi.org/10.1016/0962-6298(94)90027-2

Stern, P. J. (2011). The company-state: Corporate sovereignty and the early modern foundations of the British Empire in India. Oxford University Press.

Van Ittersum, M. J. (2006). Profit and principle: Hugo Grotius, natural rights theories and the rise of Dutch power in the East Indies, 1595–1615. Brill.

Weststeijn, A. (2014). The VOC as a Company-State: Debating Seventeenth-Century Dutch Colonial Expansion. Itinerario, 38(1), 13–34. https://doi.org/10.1017/S0165115314000035

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Populer

01

Review Buku Homo Deus: Saat Manusia Berambisi Menjadi Tuhan

02

Chung Hwa Hui (1928-1942): Kisah Organisasi Politik Tionghoa yang Terlupakan dalam Sejarah Indonesia

03

20 Teknik Storytelling dalam Pembelajaran Sejarah

04

Sejarah Kuntilanak: Dari Pendiri Pontianak 1771 hingga Industri Film

05

Sejarah Pocong: Dari Kain Kafan hingga Pocong Keliling

Artikel Terbaru






Berlangganan Gratis