Mens Rea dan Matinya Sang Punokawan: Ketika Tawa Dianggap Kejahatan Negara

Opini

Sebuah Ironi di Layar Kaca

Januari 2026 dibuka bukan dengan diskursus tentang visi masa depan bangsa, melainkan dengan riuh rendah perdebatan tentang satu kata hukum yang tiba-tiba menjadi judul hiburan populer: Mens Rea.

Ketika Pandji Pragiwaksono merilis pertunjukan spesialnya di Netflix dengan judul tersebut, ia mungkin sudah memprediksi—atau bahkan menantang—badai yang akan datang. Dalam hukum pidana, Mens Rea berarti “niat jahat” atau sikap batin yang jahat.

Namun, ironi sejarah sedang bekerja di sini. Filsuf Prancis, Michel Foucault, dalam karyanya Power/Knowledge, mengingatkan kita bahwa “kebenaran” dan “kejahatan” seringkali bukanlah fakta objektif, melainkan produk dari rezim kekuasaan yang mendefinisikannya.

Publik kini dipaksa masuk ke dalam permainan kuasa ini: menentukan siapa pemilik “niat jahat” yang sebenarnya. Apakah sang komika yang menjadikan keresahan sosial sebagai materi tawa? Ataukah sistem kekuasaan yang merasa perlu memidana sebuah lelucon?

Jika kita membaca liputan media internasional seperti BBC, narasi yang dibangun adalah tentang benturan antara “kebebasan berekspresi modern” melawan “konservatisme lokal“.

Mengajar Sejarah di Tengah Pendidikan yang Tidak Sabar Berpikir

Namun, jika kita menengok media domestik, narasi tersebut bergeser drastis menjadi isu “penistaan” dan “ketertiban umum”.

Sebagai seorang pendidik sejarah, saya melihat fenomena ini lebih dari sekadar materi stand-up comedy yang “kebablasan”.

Ini mengingatkan saya pada konsep Hidden Transcripts yang ditulis oleh ilmuwan politik James C. Scott dalam bukunya Domination and the Arts of Resistance. Scott berargumen bahwa ketika kritik terbuka dibungkam oleh dominasi kekuasaan, rakyat akan menggunakan seni—termasuk humor dan satir—sebagai senjata perlawanan terselubung.

Dalam budaya kita, peran ini dulu diemban oleh para Punokawan dalam pewayangan, yang memiliki privilese untuk menertawakan para ksatria dan dewa tanpa dihukum.

Namun, kasus Mens Rea menjadi penanda zaman (zeitgeist) bahwa “privilese Punokawan” itu kini sedang dilucuti. Kritik sosial sedang mengalami kriminalisasi sistematis.

Kanker itu Bernama Tirani Mayoritas & Intoleran

Di balik riuh rendah tawa dan amarah yang disajikan media, ada gajah di pelupuk mata yang luput dari pandangan kita. Kita terlalu sibuk membedah kalimat Pandji tentang “Ormas dan Tambang”, hingga kita lupa membedah mengapa negara dan kelompok kepentingan begitu takut pada tawa warganya sendiri.

Apakah ini murni soal etika, ataukah ini adalah asap pengalihan dari pemberlakuan KUHP baru yang perlahan mulai mencengkram ruang sipil kita?

Akrobat Bahasa dan Pertarungan Definisi

Jika kita membedah teks-teks berita yang beredar selama Januari hingga Februari 2026, kita akan menemukan sebuah fenomena linguistik yang menarik: bagaimana sebuah kritik kebijakan bermetamorfosis menjadi delik pidana hanya melalui permainan kata.

Dalam Analisis Wacana Kritis, kita mengenal istilah Nominalisasi—sebuah teknik mengubah kata kerja (tindakan) menjadi kata benda (konsep).

Perhatikan bagaimana media lokal dan narasi pelapor membingkai materi stand-up Pandji. Tindakan Pandji yang “mempertanyakan kepantasan Ormas mengelola tambang” (sebuah aktivitas dialektika/kritik), diubah menjadi label statis: “penebar kebencian” atau “pembuat kegaduhan”.

Marxisme di Ruang Kelas: Antara Tabu dan Kebutuhan Akademis

Pergeseran ini bukan tanpa tujuan. Ketika disebut “mengkritik”, posisi Pandji setara dengan Ormas dalam ruang demokrasi. Namun, ketika labelnya diubah menjadi “penebar kebencian”, posisi Pandji langsung jatuh menjadi kriminal, dan substansi kritik tambangnya menguap begitu saja.

Dualisme Wacana: BBC vs. Media Lokal

Pertarungan definisi ini semakin terlihat nyata jika kita menyandingkan dua headline dari media dengan basis ideologis berbeda.

Di satu sisi, media internasional seperti BBC Indonesia cenderung menggunakan framing “Kebebasan Sipil”. Mereka menempatkan Pandji sebagai subjek yang sedang berekspresi, dan reaksi Ormas sebagai bentuk restriksi. Narasi yang dibangun adalah: Apakah seni boleh dibungkam?

Di sisi lain, mayoritas media arus utama domestik terjebak dalam jurnalisme “kutipan pejabat”. Judul-judul seperti “Dinilai Meresahkan, Ormas X Laporkan Komika P” mendominasi linimasa. Perhatikan kata “Meresahkan”. Dalam sejarah politik Indonesia, kata ini memiliki rekam jejak yang kelam.

Sebagai guru sejarah, istilah “meresahkan” atau “membuat gaduh” mengingatkan saya pada istilah Rust en Orde (Ketenangan dan Ketertiban) di masa kolonial Hindia Belanda, atau jargon “Stabilitas Nasional” di era Orde Baru. Siapapun yang bersuara lantang mengganggu kenyamanan penguasa akan dilabeli “pengganggu ketertiban”.

Hari ini, pola itu berulang. Media kita, sadar atau tidak, sering kali menjadi amplifier bagi narasi penguasa dengan memvalidasi perasaan “tersinggung” kelompok mayoritas sebagai kebenaran mutlak, sementara argumen logis tentang kerusakan lingkungan akibat tambang justru dimarginalisasi (di-eksklusi) dari paragraf utama berita.

Mistifikasi: Menggeser Fokus dari “Lubang Tambang” ke “Mulut Komika”

Inilah bahaya terbesar dari wacana yang berkembang saat ini: Pengalihan Isu (Distraction).

Perdebatan publik telah digeser secara paksa. Kita tidak lagi mendiskusikan amdal, kerusakan ekologis, atau etika moralitas agama yang bercampur dengan bisnis kotor ekstraktif. Sebaliknya, energi bangsa habis untuk mendebatkan tone policing: apakah cara bicara Pandji sopan atau kasar? Apakah ia punya niat jahat (mens rea)?

Padahal, jika kita kembali pada teori Foucault, kekuasaan bekerja paling efektif bukan saat ia melarang orang bicara, tapi saat ia mengatur apa yang boleh dibicarakan.

Dengan meributkan “mulut komika”, kekuasaan berhasil menyembunyikan “lubang tambang”. Tambang terus digali, alam terus rusak, sementara rakyat sibuk bertengkar soal lelucon di Netflix.

Dalam konteks ini, Pandji Pragiwaksono hanyalah trigger. Fenomena yang sebenarnya terjadi adalah upaya sistematis untuk menabukan kritik terhadap aliansi baru antara kekuatan agama dan modal politik.

Dan celakanya, media massa kita—yang seharusnya menjadi anjing penjaga (watchdog)—justru sibuk memberitakan “gonggongan anjingnya”, bukan “maling yang masuk ke rumah”.

Matinya Satire dan Lahirnya Masyarakat Bisu

Kasus Mens Rea di Netflix ini sejatinya adalah sebuah lonceng peringatan. Kita sedang menyaksikan sebuah preseden sejarah (historical precedent) yang berbahaya. Di awal tahun 2026 ini, dengan berlakunya KUHP baru, kasus Pandji Pragiwaksono berpotensi menjadi yurisprudensi tentang bagaimana negara memperlakukan kritik di masa depan.

Jika lelucon tentang kebijakan publik bisa dengan mudah dipidanakan dengan dalih “ketersinggungan”, maka kita sedang menuju apa yang dikhawatirkan oleh George Orwell: sebuah masyarakat di mana berpikir pun menjadi tindakan yang berisiko.

Hukum yang seharusnya menjadi pelindung warga negara, kini bergeser fungsi menjadi alat disiplin sosial.

Definisi “Niat Jahat” (Mens Rea) tidak lagi diukur dari dampak kriminal yang nyata (seperti korupsi atau pembunuhan), melainkan dari seberapa terganggunya perasaan kelompok dominan. Ini adalah kemunduran nalar hukum yang luar biasa.

Refleksi Pendidik: Pentingnya Literasi Kritis

Sebagai seorang guru, saya melihat tantangan besar di ruang kelas kita. Siswa-siswa kita hidup di era banjir informasi di mana judul berita sering kali lebih manipulatif daripada isinya.

Jika kita tidak mengajarkan mereka Analisis Wacana Kritis—kemampuan untuk membaca apa yang tidak tertulis, untuk melihat siapa yang memegang mic, dan siapa yang dibungkam—maka kita akan melahirkan generasi yang mudah digiring oleh narasi penguasa.

Kita perlu mengajarkan bahwa kritik, sepedas apapun, adalah tanda cinta pada republik, bukan tanda kebencian. Bahwa mempertanyakan izin tambang adalah bentuk patriotisme menjaga tanah air, bukan penistaan.

Tirai Tertutup untuk Punokawan

Dalam pewayangan, ketika Semar, Gareng, Petruk, dan Bagong diusir dari istana karena lelucon mereka dianggap “kurang ajar” oleh raja yang sedang mabuk kuasa, itu adalah pertanda bahwa kerajaan tersebut sedang menuju kehancuran (Goro-Goro). Punokawan adalah katup pengaman sosial; mereka menyuarakan apa yang rakyat rasakan tapi takut katakan.

Hari ini, katup itu sedang berusaha ditutup rapat-rapat. Pandji mungkin akan selamat dari kasus ini, atau mungkin tidak. Tapi pesan yang dikirimkan kepada publik sudah sangat jelas: “Berhentilah tertawa, berhentilah bertanya, dan tunduklah.”

Jika kita membiarkan sang Punokawan mati di tangan undang-undang dan framing media, maka kita harus bersiap menyambut era baru: era masyarakat bisu, di mana satu-satunya suara yang terdengar hanyalah tepuk tangan yang dipaksakan.

Dan bagi saya, itulah “Niat Jahat” (Mens Rea) yang sesungguhnya.

Artikel Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *