Ringkasan Artikel
Ordonansi Tera 1923 kerap disebut awal metrologi Indonesia. Padahal sistem metrik sudah diputuskan sejak 1838 dan baru benar-benar ditegakkan 85 tahun kemudian. Tulisan ini menelusuri apa yang terjadi di pasar ketika negara kolonial akhirnya menagih aturannya sendiri, dan siapa yang lebih dulu duduk di kursi terdakwa.
Dacin yang Membuat Tiga Puluh Satu Pedagang Didenda
Pagi 18 September 1926, di ruang sidang landgerecht Medan, seorang pemilik kedai duduk di kursi terdakwa.
Dagangannya sederhana: kentang, sayuran, barang-barang kecil. Perkaranya juga sederhana. Ia menyimpan sebuah dacin, timbangan batang yang lazim dipakai pedagang, yang sudah dicap tolak oleh petugas tera.
Dacin semacam itu sebenarnya masih boleh dipakai sampai 1927. Tapi begitu diserahkan untuk diperiksa dan dinyatakan tidak layak, benda itu tidak boleh lagi berada di kedai.
Hakim menjatuhkan denda lima belas gulden atau sepuluh hari kurungan, dan dacinnya disita.
Pagi itu tiga puluh pedagang lain menyusul, dengan perkara sama dan hukuman sama.[1]
Wartawan yang meliput menutup catatannya dengan getir. Yang dihukum justru mereka yang patuh menyerahkan timbangannya untuk diperiksa, sementara pedagang yang sejak awal tidak peduli pada ordonansi terus menimbang tanpa gangguan.

Perempuan pedagang di pasar Wonokromo, Surabaya. Surabaya termasuk tiga kota pertama yang dijadikan wilayah tera pada 1923. Foto: koleksi Tropenmuseum, Wereldmuseum Amsterdam (CC BY-SA 3.0).
Negara yang Akhirnya Menagih
Sidang massal itu buah dari aturan berumur tiga tahun.
Ordonansi Tera, dimuat dalam Staatsblad van Nederlandsch-Indie 1923 Nomor 57, mewajibkan pemeriksaan semua ukuran, takaran, dan alat timbang yang dipakai berdagang.
Aturan pasangannya, Nomor 58, mengatur syarat teknis alatnya: pisau dan piringan timbangan harus dari baja atau bahan keras lain, dan anak timbangan dacin tidak boleh bisa ditukar-tukar.[2]
Yang menarik bukan isinya, melainkan cara memberlakukannya.
Ordonansi itu dirancang agar Gubernur Jenderal bisa menunjuk satu daerah demi satu daerah sebagai wilayah tera lewat keputusan sederhana.
Tahun 1923 giliran Batavia, Meester Cornelis, dan Surabaya. Tahun 1924 Semarang. Tahun 1925 Bandung. Tahun 1926 Medan, Makassar, Yogyakarta, dan Cirebon. Targetnya sekitar dua puluh kantor tera dalam sepuluh tahun.[3]
Medan pada 1926, dengan tiga puluh satu vonis dalam satu pagi, sedang menjalani tahun pertamanya di dalam daftar itu.
Delapan Puluh Lima Tahun Pembiaran
Kesan bahwa 1923 adalah titik nol keliru.
Keputusan prinsip untuk memakai sistem metrik di Hindia Belanda sudah diambil pada 1838.
Sepuluh tahun kemudian Gubernur Jenderal diberi wewenang menerapkannya, dengan alasan bahwa keadaan ukuran dan timbangan yang merusak harus segera diakhiri.[4]
Lalu tidak terjadi apa-apa selama puluhan tahun.
Pers sempat berteriak. Pada 11 Oktober 1861, Samarangsch advertentie-blad memuat tulisan halaman depan berjudul “Maten en Gewigten op Java, en IJkwezen“, yang mengeluhkan kesewenangan orang-orang yang bertugas menakar dan menuntut pengawasan tera untuk Jawa.[5]
Tidak ada yang bergerak. Usulan seorang pegawai tera bernama O. Venema pada 1882 agar tera dan tera ulang diwajibkan ditolak parlemen pada 1890 dengan alasan biaya.
Sejak 1899 hanya alat milik instansi pemerintah yang wajib ditera. Pedagang boleh mengajukan secara sukarela, dan permintaan semacam itu nyaris tidak pernah datang.
Pemeriksaannya sendiri diserahkan kepada sekitar dua ratus juru tera pembantu: pegawai pamong praja, pengawas pekerjaan umum, pegawai kereta api. Mereka mengerjakannya tanpa tunjangan tambahan dan tanpa keahlian.
Ujungnya bisa ditebak. Tugas itu kerap dilempar lagi kepada seorang mandur yang tidak dibekali apa pun, dan hasilnya penuh kesalahan.[6]
Perubahan justru datang dari luar birokrasi. Pada 1914, atas usul K. A. R. Bosscha, sejumlah perkumpulan dagang dan perkebunan sendiri yang meminta pengawasan lebih ketat karena kecurangan terlalu sering terjadi.
Satu Gantang, Enam Berat
Kekacauan yang mereka keluhkan bukan kiasan.
Gantang resmi ditetapkan 8,58 liter, setara sekitar tujuh kilogram beras kualitas terbaik. Di lapangan, jumlah yang disebut penduduk berbagai daerah sebagai satu gantang berkisar dari 3,7 sampai 19,69 kilogram.

Rentang berat yang sama-sama disebut satu gantang menjelang 1924. Grafik diolah dari data J. R. van Beek dalam Koloniale Studien.
Paal di Jawa 1.507 meter, di Sumatra 1.852 meter. Koyan berisi 24 pikul di satu tempat dan 64 pikul di tempat lain.
Negara pun ikut bingung. Staatsblad 1907 Nomor 506 menetapkan seperempat pikul sama dengan 16,76 liter dan seperdelapan pikul sama dengan 8,58 liter.
Dengan begitu pemerintah secara resmi menyatakan bahwa dua kali seperdelapan bukanlah seperempat.[7]
Yang Disita dan Yang Dihukum
Pembagian kerjanya tegas. Pegawai tera memeriksa dan mengecap, polisi yang memburu pedagang yang belum menera alatnya.
Alat yang lolos dicap huruf tahun berjalan di dalam bentuk segi lima. Yang ditolak dicap huruf A, dan bila dianggap tidak bisa diperbaiki, boleh langsung dimusnahkan petugas.
Hasil sitaan tahun-tahun pertama memberi gambaran tentang apa yang sesungguhnya dipakai orang untuk menimbang: takaran beras dari Batavia dan Semarang, lalu timbangan dari tulang, kayu, tembaga, dan biji saga yang disita dari para toekang mas Tionghoa di Batavia.[8]

Seorang administratur Eropa menimbang hasil bumi yang dibawa sekelompok orang Dayak di Borneo, sekitar 1890-1920. Foto: koleksi Tropenmuseum, Wereldmuseum Amsterdam (CC BY-SA 3.0).
Alat modern pun tidak lebih jujur. Pemeriksaan perdana pompa bensin di Batavia pada 1923 mendapati tidak satu pun akurat, dengan selisih lima sampai sepuluh persen dan selalu merugikan pembeli.
Satu pompa memberi 1,6 liter lebih sedikit setiap dua puluh liter. Petugas membuat berita acara untuk memberi contoh, dan hakim menghukum terdakwa denda seratus gulden ditambah penyitaan pompanya.[9]
Bandingkan dengan denda lima belas gulden untuk pemilik kedai kentang di Medan. Angkanya jauh lebih kecil, tetapi ancaman penggantinya adalah sepuluh hari di dalam sel.
Timbangan yang Hidup Lebih Lama dari Penguasanya
Penertiban itu menguntungkan kas negara.
Sebelum reorganisasi, uang tera yang terkumpul dari seluruh Hindia Belanda hanya sekitar dua ribu gulden setahun. Pada 1924, dari tiga kota saja, angkanya melampaui seratus lima puluh dua ribu gulden.[10]
Yang lebih mengejutkan adalah umur aturannya.
Ordonansi 1923 kelak dikonsolidasikan menjadi Ijkordonnantie 1949, dan aturan itu baru benar-benar dicabut oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.[11]
Artinya, selama tiga puluh enam tahun setelah kemerdekaan, timbangan di pasar-pasar Indonesia masih diatur oleh hukum yang disusun di Weltevreden.
Sebagian sistem bertahan karena memang berguna. Sebagian lagi bertahan hanya karena tidak ada yang sempat menggantinya.
Catatan Kaki
- “SUMATRA. Medan, 18 September. Landgerecht,” De Sumatra post, 18 September 1926, http://resolver.kb.nl/resolve?urn=ddd:010359954:mpeg21:a0092. ↑
- J. R. van Beek, “Eene Historische beschouwing over het IJkwezen,” Koloniale Studien 8, no. 2 (1924): 253, 263. ↑
- Van Beek, “Eene Historische beschouwing,” 263. ↑
- Van Beek, “Eene Historische beschouwing,” 261. ↑
- “Maten en Gewigten op Java, en IJkwezen,” Samarangsch advertentie-blad, 11 Oktober 1861, hlm. 1, http://resolver.kb.nl/resolve?urn=ddd:011089312:mpeg21:a0001http://resolver.kb.nl/resolve?urn=ddd:011089312:mpeg21:a0001. ↑
- Van Beek, “Eene Historische beschouwing,” 251-252. ↑
- Van Beek, “Eene Historische beschouwing,” 262. ↑
- Van Beek, “Eene Historische beschouwing,” keterangan pelat foto pada hlm. 250-251 dan 264. ↑
- “Controle op de benzine-pompen,” Het nieuws van den dag voor Nederlandsch-Indie, 6 Oktober 1923, http://resolver.kb.nl/resolve?urn=ddd:010219714:mpeg21:a0009http://resolver.kb.nl/resolve?urn=ddd:010219714:mpeg21:a0009. ↑
- Van Beek, “Eene Historische beschouwing,” 252, termasuk catatan penulis tentang total tahun 1924. ↑
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Pasal 37 dan Pasal 39 ayat (1). ↑



Komentar